Pembunuhan Pasutri

Polisi Tangkap Kakak Adik Pelaku Pembunuhan Pasutri Karyawan Ruko di Kebayoran Lama

Kakak beradik pelaku pembunuhan pasutri karyawan ruko di Kebayoran Baru Jakarta Selatan, ditangkap oleh polisi.

|
ISTIMEWA
Ilustrasi tahanan. Kakak beradik pelaku pembunuhan pasutri karyawan ruko di Kebayoran Baru Jakarta Selatan, ditangkap oleh polisi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA - Polisi menangkap kakak adik berinisial AH dan JZ yang membunuh dua karyawan ruko, D (30) dan DS (25) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Korban diketahui merupakan pasangan suami istri. Keduanya bekerja di ruko yang sama dengan para pelaku tersebut.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi sebuah ruko di Jalan Kebon Mangga, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.

"Pelakunya sudah kita amankan," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono saat dikonfirmasi.

Saat diamankan, Widya menuturkan kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri.

Mereka bersembunyi di ruko yang berada di sebelah tempat kejadian perkara (TKP).

"Waktu diamankan dia berusaha kabur, dia kita amankan di ruko samping, berarti kan dia berusaha untuk melarikan diri," ujar Kapolsek.

"Tapi sudah diinformasi dari warga segera kita gabung dengan Tim Presisi Polres, kita amankan area, lalu kita temukam mereka, kita tangkap," imbuh dia.

Saat ini kakak adik yang membunuh korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

"Iya (sudah tersangka), masih dalam pemeriksaan," ujar dia.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved