Pembunuhan Pasutri
Kakak Beradik Pembunuh Pasutri di Kebayoran Lama Terancam Hukuman Mati
Kakak beradik berinisial AH (26) dan JZ (22) diduga telah menyusun rencana untuk membunuh pasangan suami istri, D (30) dan DS (25).
|
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNMEDAN
Ilustrasi pembunuhan. Kakak beradik berinisial AH (26) dan JZ (22) diduga telah menyusun rencana untuk membunuh pasangan suami istri, D (30) dan DS (25).
"Waktu diamankan dia berusaha kabur, dia kita amankan di ruko samping, berarti kan dia berusaha untuk melarikan diri," ujar Kapolsek.
"Tapi sudah diinformasi dari warga segera kita gabung dengan Tim Presisi Polres, kita amankan area, lalu kita temukan mereka, kita tangkap," imbuh dia.
Ia menuturkan, saat ini kakak adik yang membunuh korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Iya (sudah tersangka), masih dalam pemeriksaan," ujar dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pembunuhan Pasutri
Terungkap Ucapan yang Buat Kakak Beradik Naik Pitam Bunuh Pasutri di Kebayoran Lama |
![]() |
---|
Penampakan Ruko Berdarah di Kebayoran Lama Jadi Saksi Bisu Kakak Beradik Habisi Nyawa Pasutri |
![]() |
---|
Taktik Kejam Kakak Beradik Bunuh Pasutri di Kebayoran Lama, Modal Rp 50 Ribu Beli Senjata di Pasar |
![]() |
---|
Teriakan Dini Hari, Istri Tewas Usai Lihat Suami Dibunuh Kakak Beradik di Ruko Kebayoran Lama |
![]() |
---|
Fakta Baru Kakak Beradik Bunuh Pasutri, Korban Hamil Tua Saat Dihabisi di Ruko Kebayoran Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.