Pembunuhan Pasutri

Kakak Beradik Pembunuh Pasutri di Kebayoran Lama Terancam Hukuman Mati

Kakak beradik berinisial AH (26) dan JZ (22) diduga telah menyusun rencana untuk membunuh pasangan suami istri, D (30) dan DS (25).

|
TRIBUNMEDAN
Ilustrasi pembunuhan. Kakak beradik berinisial AH (26) dan JZ (22) diduga telah menyusun rencana untuk membunuh pasangan suami istri, D (30) dan DS (25). 

"Waktu diamankan dia berusaha kabur, dia kita amankan di ruko samping, berarti kan dia berusaha untuk melarikan diri," ujar Kapolsek.

"Tapi sudah diinformasi dari warga segera kita gabung dengan Tim Presisi Polres, kita amankan area, lalu kita temukan mereka, kita tangkap," imbuh dia.

Ia menuturkan, saat ini kakak adik yang membunuh korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

"Iya (sudah tersangka), masih dalam pemeriksaan," ujar dia.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved