Pembunuhan Pasutri

Taktik Kejam Kakak Beradik Bunuh Pasutri di Kebayoran Lama, Modal Rp 50 Ribu Beli Senjata di Pasar

Kakak beradik berinisial AH (26) dan JZ (22) mengaku telah menyusun rencana untuk membunuh pasangan suami istri, D (30) dan DS (25).

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Tampang kakak beradik berinisial AH (26/kiri) dan JZ (22), pelaku pembunuhan pasangan suami istri, D (30) dan DS (25), di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pelaku mengaku telah menyusun rencana untuk membunuh pasangan suami istri, D (30) dan DS (25). 

AH dan JZ dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

"Iya (sudah tersangka), masih dalam pemeriksaan," ujar dia.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved