Pembunuhan Pasutri
Taktik Kejam Kakak Beradik Bunuh Pasutri di Kebayoran Lama, Modal Rp 50 Ribu Beli Senjata di Pasar
Kakak beradik berinisial AH (26) dan JZ (22) mengaku telah menyusun rencana untuk membunuh pasangan suami istri, D (30) dan DS (25).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Tampang kakak beradik berinisial AH (26/kiri) dan JZ (22), pelaku pembunuhan pasangan suami istri, D (30) dan DS (25), di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pelaku mengaku telah menyusun rencana untuk membunuh pasangan suami istri, D (30) dan DS (25).
AH dan JZ dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
"Iya (sudah tersangka), masih dalam pemeriksaan," ujar dia.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Halaman 3 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.