Bansos

BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu Cair Lagi Desember 2023, Ini Cara Cek Penerimanya

Pemerintah melalui Kemnaker kembali akan mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan pada Desember 2023, bagaimana cara cek penerimanya?

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah. BSU BPJS Ketenagakerjaan dikabarkan bakal cair lagi Desember 2023 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kabar gembira buat para pekerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan bakal cair lagi di Desember 2023.

BSU atau subsidi gaji ini diperuntukkan bagi para pekerja atau buruh yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, tidak semua pekerja termasuk sebagai calon penerima BSU. Ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk dapat tergolong sebagai penerima BSU.

Bantuan ini diberikan sejak pandemi COVID-19 pada tahun 2020 kepada para pekerja yang ekonominya terdampak akibat pandemi.

Kali ini pemerintah kembali mencairkan BSU untuk membantu masyarakat imbas kenaikan bahan pokok jelang akhir tahun 2023.

BSU bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat guna memenuhi kebutuhan hidupnya.

Saat ini banyak sekali karyawan yang mencari info soal BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023 kapan cair. Pasalnya, menjelang akhir tahun ini, BLT dari Kemnaker ini belum kunjung cair.

Padahal pada tahun-tahun sebelumnya, BSU BPJS Ketenagakerjaan cair pada pertengahan tahun ke karyawan dan selesai di akhir tahun.

Sebelum mengecek daftar penerima BSU kali ini, baiknya simak dulu syarat penerima BSU sesuai Pemenaker RI Nomor 10 Tahun 2022:

Syarat Penerima BSU

Verifikasi sesuai dengan Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  • Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro
  • Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. (ohayo)

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023

Ada tiga cara yang bisa digunakan untuk mengecek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:

1. Melalui Laman BPJ Ketenagakerjaan

  • Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;
  • Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;
  • Ceklist kode dan pilih Lanjutkan;
  • Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

2. Melalui Website Kemnaker

- Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/

- Kemudian, Daftar Akun;

  • Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
  • Lengkapi pendaftaran akun.
  • Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

- Selanjutnya, login ke akun Anda;

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved