Tersangka Aborsi Ilegal Ngaku Dokter Untuk Gugurkan Kandungan Pasien, Padahal Cuma Lulusan SMA
Tersangka aborsi ilegal, Darningsih ngaku sebagai dokter untuk melakukan aksinya. Dalam dua bulan, tersangka sudah 20 kali lakulan aborsi ilegal.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Pebby Adhe Liana
TribunJakarta
Tampang dua wanita paruh baya tersangka praktik aborsi ilegal di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Fauzan Yonnadi, polisi mendapati ada lima orang di dalam unit hunian yang dijadikan tempat aborsi ilegal itu.
Dari lima orang yang diamankan, dua di antaranya yakni Darningsih dan Ova yang kini sudah ditetapkan tersangka.
Sementara tiga lainnya, merupakan dua orang pasien aborsi dan seorang lainnya orangtua dari pasien yang masih didalami.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.