Pemintaaan Lukas Enembe Sebelum Meninggal Dunia, Hembuskan Nafas Terakhir Seusai Dituruti Keluarga

Permintaan terakhir mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sebelum meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD)

Kompas (Dokumentasi Petrus Bala Pattyona)
Terkuak permintaan terakhir mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sebelum meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak permintaan terakhir mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sebelum meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho.

 

Dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, Kepada pihak keluarga yang mendampinginya selama menjalani perawatan di rumah sakit, Pianus Emembe, Lukas Enembe meminta dibantu untuk berdiri.

"Kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas," Kuasa Hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/12/2023).

"Tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," imbuhnya.

Melihat gejala pada tubuh Lukas Enembe, Pianus segera merebahkan Lukas di ranjang rumah sakit.

Pihak keluarga lalu memanggil dokter untuk melakukan tindakan medis.

"Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," tutur Antonius.

Terousah, pengacara Lukas Enembe aliannya, Petrus Bala Pattyona menyebut Lukas meninggal karena penyakit gagal ginjal.


Pihak Rumah Sakit Buka Suara

Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya menyebut Lukas Enembe meninggal dunua pukul 10.45 WIB.

“Benar (meninggal dunia), pukul 10.45 WIB,” kata Budi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/12/2023).

Sebelumnya selama menjalani pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi, Lukas Enembe beberapa kali urung hadir karena alasan sakit.

Pada Oktober 2023 lalu, dia juga pernah dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto sakit setelah terjatuh di kamar mandi rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved