Operasi Jelang Tahun Baru, Imigrasi Jakut Amankan 6 WNA Diduga Langgar Dokumen di Apartemen Ancol
6 orang WNA diamankan imigrasi Jakut karena diduga langgar dokumen keimigrasian. Mereka diamankan saat operasi dilakukan di apartemen kawasan Ancol.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Pebby Adhe Liana
ISTIMEWA/ Dok. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menggelar Operasi Jagratara yang merupakan kegiatan pengawasan orang asing di apartemen kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Masyarakat melaporkan bahwa di apartemen tersebut banyak orang asing yang dianggap meresahkan dan menganggu ketertiban umum.
Operasi Jagratara ini dilaksanakan atas perintah Direktur Jenderal Imigrasi melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI.5-GR.03.06-538 tanggal 19 Desember 2023.
Surat itu berisi perintah Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan Kendali Pusat di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2023, dalam rangka pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 serta kesiapan Pemilu tahun 2024.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.