Operasi Jelang Tahun Baru, Imigrasi Jakut Amankan 6 WNA Diduga Langgar Dokumen di Apartemen Ancol
6 orang WNA diamankan imigrasi Jakut karena diduga langgar dokumen keimigrasian. Mereka diamankan saat operasi dilakukan di apartemen kawasan Ancol.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menggelar Operasi Jagratara yang merupakan kegiatan pengawasan orang asing di apartemen kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Hasilnya, enam warga negara asing (WNA) asal China diduga melanggar dokumen keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama mengatakan, operasi ini digelar dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru serta PAM Pelaksanaan Pemilu 2024.
Berdasar operasi tersebut, petugas awalnya mengamankan dan mendata sembilan WNA China yang tinggal di apartemen tersebut.
Dari sembilan WNA itu, enam di antaranya ternyata diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
"Yang kemudian petugas mengamankan dokumen perjalanan milik mereka untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih dalam di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara," ucap Qriz, Jumat (29/12/2023).
Adapun kata Qriz, dari enam WNA China itu empat di antaranya menggunakan Izin Tinggal Terbatas.
Sedangkan seorang lainnya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, dan seorang lagi menggunakan Visa On Arrival.
Meski keenam WNA tersebut dapat menunjukkan dokumen perjalanan miliknya, namun dari dokumen itu diduga ada kesalahan data.
"Kami menduga terdapat kesalahan administrasi sehingga perlu untuk dilakukan pendalaman," jelas Qriz.
Kepala Sub Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rizki Febrianda menambahkan, keenam WNA tersebut akan diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Apabila terbukti melanggar, mereka akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.
"TAK dapat berupa deportasi dan juga penangkalan untuk tidak dapat memasuki wilayah Indonesia," ucapnya.
Rizki menambahkan, pelaksanaan operasi di wilayah apartemen tersebut dilakukan setelah banyaknya aduan masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.