Pegawai BNN Tersangka KDRT
Digugat Cerai Usai Jadi Korban KDRT, Istri Pegawai BNN Pasrah Tak Menuntut Gana-gani
Yuliyanti Anggraini (29) mengaku pasrah menghadapi kondisi rumah tangganya, usai jadi korban KDRT ia digugat cerai sang suami.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, JATIASIH - Yuliyanti Anggraini (29) mengaku pasrah menghadapi kondisi rumah tangganya, usai jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ia digugat cerai sang suami.
AF (42) merupakan aparatur sipil negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN), gugatan perceraian telah dilayangkan melalui instansi tempatnya bekerja.
"Sekarang saya sudah digugat cerai sama suami proses perceraian masih berjalan saya pasrah, saya gak tahu harus bagaimana jalanin aja ke depan seperti apa," kata Yuliyanti.
Setelah melalui BNN, proses perceraian baru akan dilanjutkan ke Pengadilan Agama.
"Sekarang sudah pemanggilan kedua tinggal nunggu pemanggilan dari BNN buat surat perceraiannya nanti baru ke pengadilan," ucapnya.
Suaminya benar-benar ingin menceraikan tanpa memberikan sesuatu apapun, termasuk harta gana-gini.
Hal ini lantaran, pihak suami berulang kali mengusirnya dari rumah yang dia tempati bersama di daerah Jalan Wibawa Mukti II, Jatiasih, Kota Bekasi.
"Terakhir itu dia menginginkan saya keluar dari rumah itu, jadi dia pengen cerai saya keluar dari rumah itu dan saya gak dapet apa-apa," tuturnya.
Dia sama sekali tidak menuntut harta gana-gini, dia hanya berharap AF mendapatkan balasan atas tindakan KDRT yang diperbuat.
"Kalau saya sudah pasrah, tempat tinggal insya allah saya bisa cari insya allah ada rejekinya," ucapnya.
"Apa sih yang dipertahankan, kalau cuma urusan rumah walaupun rumah itu dibangun setelah menikah, sebenarnya harta bersama tapi dia pengennya cerai ya cerai gitu aja," tambahnya.
"Saya minta keadilan yang KDRT ini dia mendapatkan balasan hukuman sesuai apa yang dia perbuat," tegas dia.
Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AF sebagai tersangka kasus KDRT, kasus ini telah dilaporkan sejak 2021.
Pada saat laporan pertama, Yuliyanti meminta kasus KDRT ditunda lantaran upaya rujuk dengan sang suami.
Kedua bahkan sempat melangsungkan tajdidun nikah atau akad ulang, tetapi pada 2022 hingga 2023 KDRT kembali terulang.
Perbuatan KDRT dilakukan AF dirumah Jatiasih Bekasi, korban di pukul, dibanting hingga diancam menggunakan pisau di depan ketiga anaknya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.