Pegawai BNN Tersangka KDRT
Terkuak Jabatan Pegawai BNN Pelaku KDRT di Bekasi, Korban Ternyata Sudah Bertahun-Tahun Tersiksa
AF pegawai BNN tersangka KDRT di Bekasi ternyata menjabat di bagian TPPU (tindak pidana pencucian uang). Terkuak kenyataan korban sudah lama tersiksa.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terkuak jabatan pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) yakni AF (42) pelaku KDRT di Bekasi, Jawa Barat.
AF resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota usai melakukan penganiayan terhadap istrinya yang bernama Yuliyanti Anggraini (29).
Penganiayaan itu, dilakukan AF di hadapan ketiga anak kandungnya yang masih di bawah umur. Video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kejam itu, juga viral di media sosial.
Berdasar keterangan korban, suaminya itu merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di BNN pusat.
"Staf PNS aparatur sipil negara (ASN), tadinya dia intel narkoba yang bagian ngikut-ngikutin orang, sekarang dia di TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Yuliyanti.
Bertahun-tahun menjalani kehidupan rumah tangga, korban rupanya sudah lama tersiksa hidup bersama dengan pelaku.
Diketahui, biduk rumah tangga antara keduanya itu sudah berlangsung sejak 2015 silam.
Yuliyanti dan AF menikah hingga dikaruniai tiga orang anak.
Anak pertama berusia delapan tahun, anak kedua berusia tujuh tahun dan anak ketiga berusia tiga setengah tahun.
Awalnya, kehidupan pernikahan antara keduanya berjalan baik-baik saja.
Namun kebahagiaan itu ternyata tidak bertahan lama.
Beberapa tahun terakhir, suaminya itu malah kerap berprilaku kasar.
Korban mengaku, AF adalah sosok tempramental dan tertutup dengan keuangan.
"Saya menikah 2015, lima tahun pernikahan kita baik baik aja, puncaknya setelah lahiran anak ketiga saya," kata dia.
"Dia memang temptamental, ekonomi juga suami saya cenderung ketutup. Beberapa kali saya laporkan ke BNN terkait nafkah anak-anak saya," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.