Pegawai BNN Tersangka KDRT

Komnas PA Minta Polisi Tak Biarkan Pegawai BNN Tersangka KDRT Rawat Anak-anaknya

Komnas PA meminta kepolisian menyelamatkan anak-anak dari pegawai BNN tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), AF (42).

|
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Istimewa
Yuliyanti Anggraini saat menunjukkan surat laporan kasus KDRT yang dilakukan suaminya AF di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (2/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra 

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta kepolisian menyelamatkan anak-anak dari pegawai BNN tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), AF (42).

Pjs Ketua Komnas PA, Lia Latifah mengatakan anak-anak dari tersangka perlu diselamatkan agar tidak dirawat AF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap istrinya, YA (29).

Menurut Komnas PA meski antara AF dengan istrinya YA belum secara resmi bercerai di Pengadilan Agama, tapi sebagai tersangka AF patutnya tidak dibiarkan merawat anak-anaknya.

Sementara kini dari tiga anak AF dan YA, dua di antaranya justru dirawat AF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota.

"Pada saat ada kasus KDRT yang harus diamankan adalah anaknya dulu. Pertama kali yang harus diamankan adalah anaknya," kata Lia saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (3/1/2024).

Komnas PA menyebut psikologis seorang pelaku KDRT tidak dapat diprediksi, sehingga bila AF dibiarkan merawat anak-anaknya maka hal tersebut berisiko membahayakan anak.

Hal ini juga berkaca pada kasus KDRT di Jagakarsa, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu di mana pelaku Panca justru dibiarkan merawat empat anaknya setelah menjadi terlapor pelaku KDRT.

Dalam kasus tersebut, Panca membunuh empat anaknya saat sang istri yang menjadi korban KDRT tengah menjalani perawatan di rumah sakit karena luka kekerasan diderita.

Guna mencegah kasus serupa, Komnas PA meminta jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota segera menyelamatkan anak-anak AF.

"Harus diberikan pemahaman kepada pihak keluarga pelaku. Karena ayahnya berhadapan dengan hukum jadi dalam hal ini anak bisa diasuh ibunya sampai ada putusan sidang perceraian," ujar Lia.

Lia menuturkan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dapat memfasilitasi mediasi antara pihak keluarga besar AF dan YA terkait perawatan anak-anak selama proses hukum berjalan.

Tujuannya juga agar anak-anak AF dan YA lekas mendapat pendampingan psikologis agar tak mengalami trauma berpanjangan usai melihat langsung tindak KDRT dilakukan tersangka.

"Jangankan melihat (KDRT), anaknya mendengar ayahnya berkata kasar kepada ibunya itu bisa trauma. Traumanya apa, bisa menjadi tidak percaya dengan keluarga di dekatnya," tutur Lia.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved