Pegawai BNN Tersangka KDRT
Selain Kasar, Pegawai BNN Tersangka KDRT Tertutup Soal Keuangan ke Istri: Dijatah Rp50 Ribu Sehari
Yuliyanti ungkap kekejaman suaminya yakni AF pegawai BNN pelaku KDRT di Bekasi. Selain kasar, pelaku juga tertutup soal keuangan terhadap istrinya.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, JATIASIH - Yuliyanti Anggraini (29), korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya berinisial AF (42) sempat berusaha sekuat tenaga untuk mempertahankan keutuhan keluarga.
AF diketahui merupakan seorang pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan Staf bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Delapan tahun menjalani kehidupan rumah tangga, Yuliyanti kerap mendapat perlakuan kasar dari suaminya itu.
Terkini, ia dianiaya oleh suaminya itu di hadapan tiga anaknya yang masih di bawah umur.
Rekaman CCTV penganiayaan tersebut juga viral di media sosial.
Menurut Yuliyanti, sosok suaminya itu memang temperamental.
Ia juga tertutup soal keuangan terhadap istrinya sendiri.
Diceritakan, Yuliyanti dan AF awalnya menikah tahun 2015 silam.
Akan tetapi sejak melahirkan anak ketiga, tepatnya sekitar tiga setengah tahun lalu, rumah tangga keduanya pun mulai retak.
"Lima tahun pernikahan kita baik baik aja, puncaknya setelah lahiran anak ketiga," kata Yuliyanti.
Pasca-melahirkan anak ketiga, Yuliyanti sempat diusir dari rumah yang beralamat di Jalan Wibawa Mukti II, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Ketika itu, ia diusir dan ditelantarkan oleh suaminya sendiri.
Bahkan, dia sampai terpaksa mengontrak rumah dan berpisah dengan buah hatinya.
Sebagai informasi, tiga orang anak Yuliyanti dan AF berusia delapan tahun, yang kedua berusia tujuh tahun dan ketiga berusia tiga setengah tahun.
Karena tak kuasa tinggal berpisah dengan anak-anaknya, akhirnya ia nekat kembali ke rumah suaminya itu dengan cara menduplikat kuncinya.
Dia berusaha sekuat tenaga untuk mempertahankan rumah tangganya, namun ia malah berkali-kali mendapat perlakuan keji dari suaminya itu.
Sudah pernah dilaporkan polisi, keluarga cuma dijatah Rp 50 ribu
Lantaran kerap mendapatkan tindakan kasar dari suaminya, Yuliyanti sebenarnya pernah lapor polisi pada 2021 silam.
Namun saat itu, upaya damai pun ditempuh.
Keduanya sepakat untuk memerbaiki hubungan rumah tangga mereka dengan melakukan rujuk.
Sayangnya setelah rujuk, sikap suami terhadap Yuliyanti ternyata tak berubah.
Ia malah berulang-ulang kali mendapat tindakan KDRT dari AF sehingga laporan polisi pun kembali diproses.
"Sempat saya hold laporan polisi, di mana saya melakukan tajdidun (akad ulang) dengan suami, ternyata melakukan KDRT berulang," terangnya.
Selain kasar, menurut keterangan Yuliyanti suaminya itu juga kerap menelantarkan anak dan istrinya semenjak rujuk kembali.
Ia begitu tertutup soal keuangan. Kata Yuliyanti, untuk seluruh keperluan sehari-hari, ia dan anak-anaknya hanya dijatah Rp 50 ribu.
Hal ini membuat Yuliyanti akhirnya ikut berjuang untuk menutupi segala kekurangan pengeluaran.
"Selama ini saya gak pernah nuntut, dia kasih 50 ribu sehari juga saya terima, waktu itu saya pontang-panting cari kekurangan luar biasa berjuang," ucapnya.
Kini, Yuliyanti mengaku pasrah. Dia tak kuasa berjuang sendirian mempertahankan rumah tangganya.
Akhirnya gugat cerai
Pasca-laporan KDRT yang kedua kalinya, sang suami yakni AF akhirnya telah melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya, Yuliyanti.
"Seharusnya dia bersikap baik ke saya, kalau mau cerai ya cerailah baik-baik kalau udah gak suka jangan begini caranya biar bagaimanapun saya ini ibu dari ketiga anak-anak," kata Yuliyanti.
AF kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Yuliyanti berharap, AF bisa mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatan KDRT yang dilakukan.
"Sekarang saya sudah digugat cerai sama suami proses perceraian masih berjalan, saya pasrah. Saya gak tahu harus bagaimana jalanin aja ke depan seperti apa, semoga keadilan bisa saya dapatkan," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, penetapan tersangka terhadap AF sudah dilakukan sejak Selasa (2/1/2024).
Penetapan tersebut usai dilakukan pemeriksaan oleh dokter forensik terhadap korban.
Hasilnya kata Firdaus, terdapat sejumlah luka pada tubuh korban yakni di dahi sisi kanan, serta lecet pada punggung kiri korban.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap AF usai penetapan tersangka.
"Jadwal pemeriksaan sebagai tersangka hari Jumat tanggal 5 Januari 2024," ucapnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.