Pegawai BNN Tersangka KDRT
Komnas PA Siap Bantu Ambil Alih Perawatan Anak Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi
Komnas PA menyatakan siap membantu mengambil alih perawatan anak-anak dari pegawai BNN tersangka KDRT.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan siap membantu mengambil alih perawatan anak-anak dari pegawai BNN tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), AF (42).
Pejabat sementara (Pjs) Ketua Komnas PA, Lia Latifah mengatakan bantuan pengambil alihan perawatan ini agar dua anak yang kini bersama AF dapat dirawat sang ibu, YA (29).
Pasalnya dari tiga anak AF dan YA dua di antaranya kini dirawat AF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka KDRT oleh Polres Metro Bekasi Kota, sementara anak yang paling kecil dirawat YA.
"Kalau memang mereka butuh bantuan dari kita, kita siap. Kami ambil anaknya, kemudian kami mediasi. Nanti dalam tahap pengasuhan selanjutnya kita serahkan," kata Lia, Kamis (4/1/2024).
Pun antara AF dan YA secara hukum belum resmi bercerai, tapi status hukum AF sebagai tersangka KDRT dinilai Komnas PA tidak tepat dibiarkan merawat anak-anak.
Komnas PA menyebut dalam beberapa waktu terakhir kerap terjadi kasus kekerasan terhadap anak yang bermula dari tindak pidana KDRT di antara kedua orangtua.
Paling anyar kasus pembunuhan empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan yang dilakukan Panca setelah dilaporkan istrinya karena melakukan KDRT ke Polsek Jagakarsa.
"Ketika ayahnya sedang berhadapan dengan hukum tidak bisa (dibiarkan merawat). Walaupun belum ada putusan cerai tapi ayahnya sedang berhadapan dengan hukum," ujar Lia.
Lia menuturkan dalam kasus KDRT anak-anak selalu menjadi korban, sehingga dalam penanganan KDRT pada satu keluarga anak-anaklah yang paling pertama harus diselamatkan.
Pasalnya beda dengan orang dewasa yang dapat menyelamatkan diri anak-anak tidak berdaya ketika kedua orangtuanya terlibat konflik, sehingga merekalah paling pertama harus diselamatkan.
"Yang harus menjadi pengasuh keluarga inti dulu, kalau (dalam kasus KDRT) ayahnya tersangka ibunya yang jadi pengasuh. Kalau ibunya jadi tersangka ayahnya (merawat)," tutur Lia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.