Pilpres 2024
PDIP Tanggapi Aksi Gibran Langgar Pergub CFD, Minta Bawaslu dan Pemprov DKI Ambil Keputusan
Dimana dalam Pergub tersebut dijelaskan bahwa dalam kegiatan HBKB atau CFD tak boleh ada kegiatan politik.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta turut menanggapi hasil temuan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan aksi bagi-bagi susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka di acara Car Free Day (CFD) melanggar Pergub 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Dimana dalam Pergub tersebut dijelaskan bahwa dalam kegiatan HBKB atau CFD tak boleh ada kegiatan politik.
Atas temuan Bawaslu Jakarta Pusat itu, Sekretaris Fraksi PDIP di DPDR DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo meminta Bawaslu DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta selaku instansi berwenang terkait aturan ini segera mengambil keputusan.
"Bawaslu sebaiknya berintegrasi dengan Pemda untuk segera menjatuhkan keputusannya karena dalam masa kampanye seperti ini rasanya leading sektornya ada di Bawaslu," kata Rio kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).
Semisal contoh, ujar Rio, ketika ada laporan perusakan alat peraga kampanye (APK) ke kepolisisan maka pihak kepolisian menyerahkan laporan itu ke Bawaslu.
"Untuk penelusuran kasus seperti ini Bawaslu baiknya bersifat independen dan tidak terpengaruh dengan tekanan-tekanan pihak manapun sehingga dapat melahirkan kepercayaan publik dalam melaksanakan tugas pengawasannya," kata Rio.
Dalam selembar kertas yang ditempel di mading kantor Bawaslu Jakarta Pusat, mereka memutuskan bahwa aksi Gibran di CFD pada Minggu 3 Desember 2023 merupakan pelanggaran.
Dalam surat putusan tersebut, status temuan tersebut tertulis 'Ditindaklanjuti'.
Ada empat orang terlapor yakni, Gibran Rakabuming Raka, Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 itu terdapat unsur kepentingan politik.
Surat itu ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, Rabu (3/1/2024).
"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tulis surat Bawaslu Jakarta Pusat dilihat, Kamis (4/1/2024).
Bawaslu Jakarta Pusat kemudian menyampaikan hasil temuan tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta, untuk memberikan rekomendasi kepada instansi terkait sehingga pelanggarannya dapat ditindaklanjuti.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023, yang telah diregister pada 11 Desember 2023 sebagai pelanggaran hukum hainnya," beber Bawaslu Jakarta Pusat.
"Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Ada 8 Tantangan, Alumni ITB Minta Prabowo-Gibran Fokus ke Persoalan Ekonomi |
![]() |
---|
Isu Raffi Ahmad Masuk Bursa Menteri Prabowo Tak Dibantah Gerindra, Prabowo Pernah Sebut Sebagai Staf |
![]() |
---|
Eks Dewan Pakar TPN: Parpol Pendukung Ganjar Mahfud Lebih Layak Masuk Pemerintahan Prabowo |
![]() |
---|
Pengamat Sarankan Prabowo Tempatkan Megawati, SBY dan Jokowi di DPA, Bukan Presidential Club |
![]() |
---|
Pengamat Soal Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri ke Prabowo: Tak Semua Perlu Eksplisit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.