Pembunuhan Pedagang Semangka
Pembunuh Pedagang Semangka di Kramat Jati Ceritakan Kemarahannya, Mengaku Spontan Siram Air Keras
Dede Jaya, tersangka pembunuh pegawai kios semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (8/1/2024) berdalih tidak merencanakan ulahny
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Dede Jaya, tersangka pembunuh pegawai kios semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (8/1/2024) berdalih tidak merencanakan ulahnya.
Meski sejak awal bulan Desember 2023 Dede mengaku sudah membeli air keras untuk menyiram korban Sutomo dan menyiapkan celurit, tapi dia menyebut tindakannya tak terencana.
"Kalau perencanaan sih enggak. Saya kenal dia, dia pernah mengontrak di tempat kakak saya. Pernah minjam uang juga," kata Dede di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024).
Dede beralasan tidak berencana membunuh karena sejak mengetahui sang istri menjalin hubungan asmara Sutomo pada bulan Oktober 2023 lalu dia sempat membahas masalah dengan korban.
Kala itu, sempat terjadi kesepakatan bahwa Sutomo memberikan uang sebanyak Rp5 juta kepada Dede agar masalah hubungan gelap istrinya dan korban tak berlanjut.
Kesepakatan lain adalah Sutomo dalam waktu dekat menikahi istri dari Dede, tapi seiring waktu kedua hal ini dirasa tersangka tidak berjalan sebagaimana hasil pembicaraan.
"Uang ada keterlambatan penyerahan, baru sekali (kasih). Janjinya mau menikahi istri saya. Tapi dia malah bilang 'kalau gue enggak mau lo mau apa?' Di situ saya merasa tertantang," ujar Dede.
Dede berdalih emosi dengan pernyataan korban sehingga gelap mata membunuh Sutomo saat korban lengah karena sedang bertugas melayani pembeli di kios semangka.
Dia menyiramkan air keras yang sebelumnya dibeli ke wajah korban, melakukan pemukulan, lalu membacok Sutomo berulang kali hingga korban tewas diduga akibat kehabisan darah.

"Saya sudah sempat tunggu iktikad baiknya pak. Tapi dia ngomong kalau gue enggak mau tanggung jawab lo mau apa. Sekarang ada penyesalan, saya bertanggungjawab," tutur Dede.
Mengacu pada hasil penyidikan Unit Reskrim Polsek Kramat Jati, Dede dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Polres Metro Jakarta Timur menyatakan masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah tindak pembunuhan dilakukan Dede sudah direncanakan atau tidak.
"Terkait dengan adanya waktu yang panjang dan lain-lain, perencanaan, itu kami gali lebih dalam dalam pemeriksaan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leonardus Simarmata.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Pembunuh Pedagang Semangka Berkaca-kaca Minta Maaf Kepada 2 Anaknya, Niatnya Hanya Aniaya Korban |
![]() |
---|
Dede Jaya Dendam Rumah Tangganya Hancur Karena Pedagang Semangka, Istri Minta Cerai Demi Korban |
![]() |
---|
Dede Jaya Pembunuh Pedagang Semangka Bikin Susah Banyak Orang, Bos Korban Merugi Sampai Rp 30 Juta |
![]() |
---|
Pembunuh Pedagang Semangka Ngaku Tertantang Dengar Ucapan Korban, Akhirnya Beraksi Tengah Malam |
![]() |
---|
Pembunuh Pedagang Semangka Emosi Korban Ingkari 2 Perjanjian, Salah Satunya Nikahi Istri Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.