Pembunuhan Pedagang Semangka

Pembunuh Pedagang Semangka di Kramat Jati Ceritakan Kemarahannya, Mengaku Spontan Siram Air Keras

Dede Jaya, tersangka pembunuh pegawai kios semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (8/1/2024) berdalih tidak merencanakan ulahny

|
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Dede Jaya, tersangka pembunuh pegawai kios semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (8/1/2024) berdalih tidak merencanakan ulahnya.

Meski sejak awal bulan Desember 2023 Dede mengaku sudah membeli air keras untuk menyiram korban Sutomo dan menyiapkan celurit, tapi dia menyebut tindakannya tak terencana.

"Kalau perencanaan sih enggak. Saya kenal dia, dia pernah mengontrak di tempat kakak saya. Pernah minjam uang juga," kata Dede di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024).

Dede beralasan tidak berencana membunuh karena sejak mengetahui sang istri menjalin hubungan asmara Sutomo pada bulan Oktober 2023 lalu dia sempat membahas masalah dengan korban.

Kala itu, sempat terjadi kesepakatan bahwa Sutomo memberikan uang sebanyak Rp5 juta kepada Dede agar masalah hubungan gelap istrinya dan korban tak berlanjut.

Kesepakatan lain adalah Sutomo dalam waktu dekat menikahi istri dari Dede, tapi seiring waktu kedua hal ini dirasa tersangka tidak berjalan sebagaimana hasil pembicaraan.

"Uang ada keterlambatan penyerahan, baru sekali (kasih). Janjinya mau menikahi istri saya. Tapi dia malah bilang 'kalau gue enggak mau lo mau apa?' Di situ saya merasa tertantang," ujar Dede.

Dede berdalih emosi dengan pernyataan korban sehingga gelap mata membunuh Sutomo saat korban lengah karena sedang bertugas melayani pembeli di kios semangka.

Dia menyiramkan air keras yang sebelumnya dibeli ke wajah korban, melakukan pemukulan, lalu membacok Sutomo berulang kali hingga korban tewas diduga akibat kehabisan darah.

Dede Jaya (28) dihadirkan sebagai tersangka pembunuhan Sutomo di Mapolres Metro Jakarta Timur. (1)
Dede Jaya (28) saat dihadirkan sebagai tersangka pembunuhan Sutomo di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024). (1)

"Saya sudah sempat tunggu iktikad baiknya pak. Tapi dia ngomong kalau gue enggak mau tanggung jawab lo mau apa. Sekarang ada penyesalan, saya bertanggungjawab," tutur Dede.

Mengacu pada hasil penyidikan Unit Reskrim Polsek Kramat Jati, Dede dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Polres Metro Jakarta Timur menyatakan masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah tindak pembunuhan dilakukan Dede sudah direncanakan atau tidak.

"Terkait dengan adanya waktu yang panjang dan lain-lain, perencanaan, itu kami gali lebih dalam dalam pemeriksaan," kata  Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leonardus Simarmata.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved