Dijerat Pasal Berlapis, 3 Oknum TNI Jadi Tersangka Terkait Penggelapan Ratusan Kendaraan

Tiga oknum anggota TNI yang terlibat kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Polda Metro Jaya merilis kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang melibatkan oknum TNI, Rabu (10/1/2024). Tiga oknum anggota TNI yang terlibat kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Tiga oknum anggota TNI yang terlibat kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga oknum TNI itu adalah Kopda AS, Mayor Czi BP, dan Praka J.

"Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2024).

Kristomei menjelaskan, tiga oknum anggota TNI yang terlibat itu dijerat dengan pasal berlapis.

"Pasal 126, 103 KUHPM," ungkap dia.

Ratusan kendaraan hasil curian tersebut ditampung di Gudbalkir Pusziad, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku berinisial M dan EI. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi (LP) yang diterima pada 2 dan 7 Januari 2024.

"Korban saudara TS, IMF, dan lembaga pembayaran kredit atau leasing," kata Wira kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).

Polisi berhasil mengamankan barang bukti 260 kendaraan bermotor yang terdiri dari 214 unit motor dan 46 mobil.

Wira mengungkapkan, para tersangka mendapatkan ratusan kendaraan itu dari berbagai daerah seperti Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

"Tersangka membeli selanjutnya menyimpan atau menampung kendaraan roda empat dan roda dua yang didapat dari debitur yang tidak melakukan kewajibannya membayar cicilan lalu kendaraan tersebut dijualnya," ungkap dia.

Saat ini Polda Metro Jaya masih memburu satu tersangka lainnya berinisial GS yang namanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.


Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved