Cerita Kriminal
Insiden 5 Tahun Lalu Dibalik Aksi Kades Perintahkan Eksekutor Tembak Relawan Prabowo, Segini Upahnya
Terkuak insiden lima tahun lalu dibalik aksi kades di Sampang berinisial MW (37) dalang penembakan relawan Prabowo-Gibran, Muara (50).
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terkuak insiden lima tahun lalu dibalik aksi kades di Sampang berinisial MW (37) dalang penembakan relawan Prabowo-Gibran, Muara (50).
Penembakan tersebut terhadap tokoh masyarakat itu terjadi di Kawasan Banyuates, Sampang.
Terungkap bayaran para eksekutor untuk menghabisinya nyawa Muara.
Para pelaku kini telah diringkus Tim Jatanrdas Ditreskrimum Polda Jatim.
Selain MW, polisi juga menangkap Warga Pandaan Pasuruan berinisial AR (31), warga Pandaan Pasuruan inisial HH (32). Lalu warga Banyuates Sampang inisial H (52) dan S (64).
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkapkan motif penembakan tersebut.
Ternyata, insiden lima tahun lalu yakni tahun 2019 yang membuat MW berbuat nekat memerintahkan eksekutor menembak Muara.

Dendam lama itu yakni teman MW pernah menjadi korban insiden penembakan yang dilakukan Muara. Oleh karena itu, Totok menegaskan penembakan tersebut tak terkait motif politik.
"Tahun 2019 anak buahnya si MW jadi korban penembakan yg dilakukan korban," ungkap Totok Ruang Konferensi Pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Kamis (11/1/2024).
Mengenai detil insiden yang memicu dendam MW, Totok mengatakan kejadian tersebut telah diungkap di persidangan pada tahun 2019.
Totok mengatakan MW memberikan pengakuan bahwa korban sempat melakukan aksi penembakan yang mengenai teman atau anak buah pelaku.
"Karena proses penyelidikan kasus 2019 faktanya sudah dekat di persidangan. Intinya dia dendam kejadian tahun 2019 anak buah tersangka ini terluka tembak, dan yang melakukan si korban," tegasnya.
Peran Para Tersangka
Selain itu, Kombes Totol juga mengungkap peran kelima tersangka dalam aksi penembakan terhadap Muara.
Tersangka MW yang berstatus sebagai kepala desa bertindak sebagai dalang penembakan sekaligus penyedia dana.
Termasuk sarana senjata api dan motor.
Baca juga: Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Polda Jatim Periksa 11 Saksi dan Kirim Tim Labfor
Uang yang disediakan oleh Tersangka MW sekitar Rp 50 juta untuk mendanai aksi penembakan tersebut.
Kemudian, dua senjata api yang disediakan oleh Tersangka SW diantaranya pistol revolver kaliber 38 merek S&N, dan pistol merek colt kaliber 9 mm.
"Dia lurah Ketapang Daya, Sampang, merencanakan, perintah si H, si AR. Dis juga pemilik senpi, dan motor," ujar Totok.

Tersangka AR (31) bertindak sebagai eksekutor penembakan terhadap korban menggunakan Pistol Revolver S&W.
Menurut Totok, Tersangka AR juga sempat melakukan mekanisme pengintaian sebelum eksekusi selama enam hari.
Kemudian pada hari eksekusi, Tersangka AR mengajak Tersangka HH (32) menjalankan aksinya.
"Dia yang menerima Rp 50 juta. Kemudian mengintai selama 6 hari, dan membagi uang tersebut Rp 5 juta ke tersangka lain," terangnya.
Sosok Tersangka HH, kata Totok, bertindak sebagai joki motor sarana aksi yakni Yamaha Nmax berwarna putih, membonceng Tersangka AR.
Tersangka H (52), berperan memberikan informasi kepada MW yang akan merencanakan aksi tersebut.
Bahkan, lanjut Totok, Tersangka H juga menyuruh Tersangka S untuk mengawasi dan memantau keberadaan korban sebelum hari eksekusi, termasuk memberikan fasilitas alat komunikasi.
"Bantu penembakan, dan mencari korban, beri korban info keberadaan korban," katanya.
Terakhir, Tersangka S (53), bertindak sebagai mengawasi dan memantau kegiatan korban setiap harinya sebelum hari eksekusi penembakan.
"Dia disuruh Tersangka H melakukan pengawasan sampaian hari eksekutor," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Tersangka MW dan Tersangka AR dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Sedang tiga tersangka lainnya, Terdapat HH, H, dan S, dikenakan Pasal 353 ayat 2 subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, dengan ancaman pidana penjara sekitar 12 tahun.
"Pasal 353 percobaan pembunuhan, 3 tersangka, 7 tahun, ditambah 5 tahun. Pasal 1 UU darurat kepemilikan senpi, 20 tahun, 2 tersangka," pungkasnya.
Janji Rp 500 juta
Empat orang eksekutor penembakan Muara (50) dijanjikan bakal diberikan upah sekitar setengah miliar rupiah atau Rp 500 juta oleh MW.
Namun, ternyata sepanjang pelaksanaan aksi hingga berhasil mengeksekusi, MW hanya memberikan uang operasional pelaksanaan eksekusi penembakan senilai Rp 50 juta.
Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, keempat tersangka mengaku kepada penyidik dijanjikan oleh MW yang berstatus kades dengan upah sekitar Rp 500 juta.
Namun, saat dikonfrontasi kepada tersangka MW, si kades bertubuh gempal itu mengaku hanya menjanjikan satu orang eksekutor lainnya dengan upah Rp 200 juta.
"Janjinya, para tersangka eksekutor itu dijanjikan Rp 500 juta. Menurut tersangka MW hanya Rp 200 juta. Tapi yang diterima cuma Rp 50 juta operasional," ujar Kombes Pol Totok Suharyanto.
Masih mengulas pengakuan tersangka MW, Totok mengungkapkan, uang tersebut merupakan berasal dari tabungan pribadi dari sosok tersangka MW.
Namun, saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka MW, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp 850 juta.
Uang tunai tersebut disita sebagai barang bukti selama persidangan nantinya.
"Si yang bersangkutan (tersangka MW) pengakuannya dana pribadi. Bahkan ada dana Rp 850 juta juga kami amankan dan melakukan penyitaan oleh penyidik," katanya.
Diketahui, pascapenembakan, Muara lalu dilarikan ke RSUD Bangkalan untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga akhirnya korban dirujuk ke RSUD Dr Soetomo di Surabaya.
Sementara itu, korban insiden penembakan oleh seorang pria misterius di Dusun Mandeman Daya, Desa Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura Muara, salah satu tokoh masyarakat setempat kembali dirujuk ke RSUD Dr Soetomo Surabaya, Jumat (22/12/2023).
Beberapa hari sebelumnya, korban yang mengalami luka tembak di bagian perut tersebut dirujuk ke RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan.
Namun dengan kondisi luka yang tidak memungkinkan alias parah, sehingga dirujuk ke Surabaya.
Meski begitu, kata dr Cahyan, kondisi korban tetap stabil, namun tetap perlu memperoleh penanganan yang ekstra melihat tingkat keparahan luka yang diderita.
Adapun suasana saat proses rujuk ke RSUD Dr. Soetomo dari RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan, korban berbaring lemas di atas bed pasien dengan selang oksigen melekat dihidung.
Korban mengenakan sarung jingga tanpa baju dan saat digiring ke ambulan, keluarga korban menemani.
"Dirujuk ke RSUD dr. Soetomo karena luka tembak multitrauma," kata dr. Cahyani, dokter jaga UGD RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan.
Kemudian, dikutip dari Kompas.com, tidak ada saksi yang mengenali pelaku. Hal tersebut disampaikan oleh Mahrus selaku saudara Muarah.
Mahrus mengatakan, tidak ada yang mengenali identitas dan wajah orang tak dikenal yang menembak korban.
Sebab, ketika pelaku menjalankan aksinya, mereka mengenakan helm dan penutup wajah.
Mahrus juga berharap supaya pihak kepolisian dapat segera mengungkap dan menangkap pelaku penembakan terhadap Muarah.
"Korban sedang ngopi santai bersama rekan-rekannya di depan sebuah toko. Pelaku turun dari motornya, kemudian melepaskan 2 kali tembakan. Pelaku kemudian kabur," ujarnya pada Senin (25/12/2023).
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Penembak Relawan Prabowo-Gibran di Sampang Dijanjikan Upah Setengah Miliar, Kecele Dibayar Segini; Kades di Sampang Jadi Otak Penembakan Relawan Prabowo-Gibran, Ini Peran 4 Tersangka Lain
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.