Cerita Kriminal

Beli Senjata Api dari Lampung, Maling Motor di Pademangan Tak Segan Tembak Warga Jika Kepergok

Polisi menangkap maling motor bernama Hasan Basri (22) dan menyita senjata api yang biasa dipakainya dalam setiap kali beraksi.

Gerald Leonardo Agustino/ TribunJakarta.com
Senjata api yang dipakai maling motor di Pademangan, Jakarta Utara setiap kali melakukan aksinya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Polisi menangkap maling motor bernama Hasan Basri (22) dan menyita senjata api yang biasa dipakainya dalam setiap kali beraksi.

Senjata api berjenis revolver itu diamankan dari kediaman Hasan di Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada saat Unit Reskrim Polsek Pademangan melakukan penangkapan.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana mengungkapkan, Hasan mendapatkan senjata api tersebut dari daerah Lampung, berdasarkan arahan rekan satu komplotannya, E, yang saat ini sedang diburu polisi.

Senjata api tersebut dibeli dengan harga Rp 3,5 juta, terpisah dari peluru-pelurunya yang dibanderol Rp 200 ribu per butir.

"Jadi untuk senjata ini dibeli di Lampung, terpisah dengan pelurunya. Dari keterangan pelaku bahwa senjata ini dibeli oleh tersangka atas nama E, di daerah Lampung Timur," kata Gustiyana di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Senin (15/1/2024).

"Kemudian setelah dia membeli senjata ini kepada salah satu orang yang merakitnya, dia membeli peluru terpisah," imbuhnya.

Senjata api ini dipakai bergantian oleh Hasan dan E selama 2 tahun mereka beroperasi di Jakarta dan sekitarnya.

Mereka sudah 20 kali melakukan pencurian dan tidak segan-segan menembak warga jika aksinya dipergoki.

"Guna senjata ini adalah apabila dia diketahui atau mau diamuk massa, mereka akan mengeluarkan tembakan atau mengarahkan tembakan tersebut entah kepada masyarakat maupun petugas yang mau mengamankan pencurian tersebut," jelas Gustiyana.

Adapun Hasan ditangkap beserta barang bukti senjata api, beberapa butir peluru, serta seperangkat kunci yang digunakannya untuk mencuri motor.

Polisi juga menembak kaki Hasan karena yang bersangkutan sempat melawan saat akan ditangkap.

Atas perbuatannya, Hasan dijerat Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved