Cerita Kriminal

Pengakuan Hasan Basri, 20 Kali Beraksi Maling Motor di Jakarta: Hasilnya Buat Main Judi & Beli Sabu

Hasan Basri (22), maling motor yang ditangkap aparat Polsek Pademangan, menggunakan uang hasil kejahatannya untuk melakukan aksi kriminal lain.

Gerald Leonardo Agustino/ TribunJakarta.com
Hasan Basri (22), maling motor yang ditangkap aparat Polsek Pademangan, menggunakan uang hasil kejahatannya untuk berjudi dan beli sabu. 

Hasan ditangkap beserta barang bukti senjata api, beberapa butir peluru, serta seperangkat kunci yang digunakannya untuk mencuri motor.

Polisi juga menembak kaki Hasan karena yang bersangkutan sempat melawan saat akan ditangkap.

Atas perbuatannya, Hasan dijerat Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved