Cerita Kriminal
Pengakuan Hasan Basri, 20 Kali Beraksi Maling Motor di Jakarta: Hasilnya Buat Main Judi & Beli Sabu
Hasan Basri (22), maling motor yang ditangkap aparat Polsek Pademangan, menggunakan uang hasil kejahatannya untuk melakukan aksi kriminal lain.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Gerald Leonardo Agustino/ TribunJakarta.com
Hasan Basri (22), maling motor yang ditangkap aparat Polsek Pademangan, menggunakan uang hasil kejahatannya untuk berjudi dan beli sabu.
Hasan ditangkap beserta barang bukti senjata api, beberapa butir peluru, serta seperangkat kunci yang digunakannya untuk mencuri motor.
Polisi juga menembak kaki Hasan karena yang bersangkutan sempat melawan saat akan ditangkap.
Atas perbuatannya, Hasan dijerat Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Cerita Kriminal
Detik-detik Petugas Kebersihan Gagalkan Curanmor di Puskesmas Lagoa Jakut, Aksi Heroik Terekam CCTV |
![]() |
---|
VIRAL Pria Palak Pedagang Buah di Tambora, Modusnya Minta Jatah Tambahan untuk Hajatan |
![]() |
---|
Viral Ojek Pangkalan Rampas Kunci Motor Ojol Akibat Rebutan Penumpang di Ciputat Timur Tangsel |
![]() |
---|
Aksi Panas Perselisihan di Jalan, Kunci Motor Ojol Dirampas Ojek Pangkalan Gegara Rebutan Penumpang |
![]() |
---|
Pelaku Usaha di Taman Sari Jakarta Barat Dianiaya Sampai Ditodong Pisau, Ini Duduk Perkaranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.