Cerita Kriminal

Senyum Semringah Putra Terima Kembali Motornya Setelah Pasrah Dicuri Maling di Pademangan

Seorang karyawan swasta bernama Putra tampak begitu senang saat mengunjungi Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Senin (15/1/2024) siang.

Gerald Leonardo Agustino/ TribunJakarta.com
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menyerahkan kembali motor milik korban yang dicuri tersangka pencurian bersenjata api di Pademangan. 

Maling itu ialah Hasan Basri (22) yang diketahui sudah 20 kali beraksi di Jakarta dan sekitarnya.

Hasan merupakan maling motor yang tergabung dalam komplotan kriminal asal Lampung.

Tindak tanduk Hasan Basri yang dalam 2 tahun terakhir beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya akhirnya takluk di tangan Unit Reskrim Polsek Pademangan.

Di bawah pimpinan AKP I Gede Gustiyana, polisi menangkapnya setelah Hasan terakhir kali mencuri motor milik warga di wilayah Pademangan pada Desember 2023 silam.

Rekaman CCTV menjadi bekal utama polisi menyelidiki keberadaan Hasan yang diamankan dari kediamannya di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Polisi setidaknya mengantongi tiga rekaman CCTV yang menampilkan aksi Hasan mencuri motor warga.

Dari tiga rekaman CCTV itu, Hasan terekam selalu beraksi dengan rekannya berinisial E, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Kompol Binsar mengatakan, Hasan dan E rutin bertukar peran setiap kali menjalankan aksinya.

Mereka bergantian beraksi sebagai eksekutor dan pengawas situasi di tempat-tempat incarannya.

Komplotan ini pun selalu membawa senjata api berjenis revolver yang tidak segan-segan mereka gunakan untuk menembak ke arah warga.

"Mereka bergantian. Saat E memetik, E yang memegang senpi, sedangkan Hasan sebagai spion, begitupun sebaliknya," ucap Binsar.

"Sejauh ini baru meletuskan satu butir peluru karena kepergok warga beraksi di wilayah Pluit," sambung Kapolsek.

Hasan ditangkap beserta barang bukti senjata api, beberapa butir peluru, serta seperangkat kunci yang digunakannya untuk mencuri motor.

Polisi juga menembak kaki Hasan karena yang bersangkutan sempat melawan saat akan ditangkap.

Kepada polisi, Hasan mengakui uang yang didapatkan hasil menjual motor curian dipakai untuk bermain judi online dan membeli sabu-sabu.

Atas perbuatannya, Hasan dijerat Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved