Prostitusi Kos 28

Siapa Sosok Oma Mucikari di Bekasi yang Paksa Anak di Bawah Umur Open BO? Hasilnya Dipakai Foya-Foya

AT alias Oma sudah satu tahun menjalani bisnis prostitusi sebagai mucikari. Dulu, ia pernah buka usaha salon. Kini paksa anak-anak untuk open BO

|

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Paksa anak di bawah umur open BO, siapa sosok Oma sang Mucikari di Bekasi?

Polres Metro Bekasi Kota baru-baru ini mengungkap kasus prostitusi anak yang terjadi di Kos 28, daerah Ujung Aspal, Pondok Gede, Bekasi.

Prostitusi ini dilakukan oleh seorang mucikari yang dipanggil Oma (52).

Kasus ini terkuak, usai korban yang merupakan seorang pelajar kelas 10 SMA berinisial A (15) melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.

Berdasar kronologi yang disampaikan polisi, A awalnya berkenalan dengan seoranh pria inisial D melalui aplikasi MiChat.

A lalu diajak ke kos-kosan dan diiming-imingi pekerjaan dengan upah sebesar satu sampai dua juta per bulan.

Nyatanya, setelah diajak ke kos-kosan pekerjaan yang dimaksud ialah sebagai wanita open BO alias prostitusi online lewat sang mucikari Oma.

Setiap korban menolak, pelaku selalu melarang.

Oma dan D memasang tarif kisaran Rp250 ribu hingga Rp300 ribu untuk sekali kencan.

Tetapi dari penghasilan itu, korban hanya diberikan upah Rp50 ribu untuk setiap tamu yang ia layani.

A lalu berhasil kabur setelah dua pekan dengan dalih ingin pulang ambil pakaian.

Belakangan, terkuak sosok Oma sang mucikari di Kos 28, daerah Ujung Aspal tersebut.

Oma diketahui memiliki nama asli inisial AT.

Ia tinggal tidak jauh dari kos-kosan tempat praktik prostitusi itu.

AT alias Oma memiliki ciri-ciri badan gemuk, dengan tinggi sekitar 155 sentimeter.

Selain itu ia juga memiliki rambut pendek berwarna pirang.

Diketahui, ia dulu pernah membuka usaha salon di kediamannya sebelum akhirnya menjalankan praktik prostitusi.

Hal ini diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus.

"Awalnya memang rumah sekaligus salon milik tersangka AT alias Oma, sekarang sudah berubah jadi laundry, posisi ini berjarak 50 meter dari Kost 28," kata Firdaus, Senin (15/1/2024).

Dibantu oleh tersangka D, AT alias Oma sudah menjalani bisnis prostitusi selama satu tahun.

Oma bertindak untuk menyediakan fasilitas bagi para PSK yang bekerja bersamanya.

Sedangkan D, bertindak untuk mencari wanita yang mau diajak open BO.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap ada sekitar 8 korban, PSK yang bekerja di bawah naungan Oma. Dua diantaranya masih anak-anak.

Satu tahun menjalani bisnis haramnya itu, Oma sudah meraup omzet hingga Rp 36 juta.

Penghasilan dari open BO PSK asuhannya itu, dibuat Oma untuk foya-foya.

"Selama satu tahun tersangka AT alias Oma mendapat penghasilan sebesar 36 juta rupiah yang mana uang itu digunakan untuk ke mal, belanja, dan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Firdaus.

Kini, Oma alias AT dan D telah mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota.

Mereka disangkakan pasal berlapis tentang tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak dan perdagangan orang.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved