Pemilu 2024

Viral Caleg Bondowoso Jual Ginjal untuk Biaya Kampanye, Bagaimana Hukumnya Menurut Undang-undang?

Viral di media sosial seorang caleg di Bondowoso rela jual ginjal demi biaya kampanye di Pemilu 2024. Apakah boleh? Bagaimana hukumnya?

Editor: Muji Lestari
Kolase TribunJakarta.com
Erfin Dewi Sudanto, caleg Bondowoso yang rela jual ginjal demi biaya kampanye. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Baru-baru ini ramai kisah seorang calon legislatif (Caleg) rela jual ginjal demi biaya kampanye Pemilu 2024.

Sosok Caleg tersebut adalah Erfin Dewi Sudanto, yang merupakan Caleg di Bondowoso, Jawa Timur.

Caleg dari partai PAN itu rela menjual salah satu ginjalnya demi duduk di kursi parlemen.

Hal ini dilakukan lantaran Erfin mengaku tidak memiliki biaya besar untuk melakukan kampanye kepada masyarakat.

Diakui Erfin, selama ini ia membuat spanduk dan baliho dari sisa tabungan yang dimilikinya.

Keseriusan Erfin menjual ginjal ditunjukkan dengan membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa dirinya siap menjual ginjal.

"Surat pernyataan jual ginjal ini saya buat nantinya untuk biaya operasional dan biaya logistik untuk pemenangan calon legislatif," terang Erfin, dikutip dari Tribun Jateng, Selasa (16/1/2024).

Ilustrasi Ginjal
Ilustrasi Ginjal (meetdoctor via Tribunnews.com)

Kisah Caleg Erfin ini pun ramai diperbincangkan warganet, ada yang mendoakan agar menang hingga mempertanyakan legalitas jual organ yang dilakoni Erfin.

Lantas, sebenarnya bagaimana hukum jual ginjal menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia?

Bolehkah Jual Ginjal di Indonesia?

TribunJakarta.com menemuhan penyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait jual beli ginjal.

IDI menegaskan bahwa, jual beli organ, termasuk ginjal, merupakan perbuatan ilegal.

Apabila terdapat kasus donor ginjal, pendonor dilarang keras menerima uang atas donor organ tubuh yang diberikan terhadap pasien.

Aturan Undang-undang

Larangan penjualan organ tubuh manusia memang tidak diatur dalam KUHP saat ini. Namun hal ini telah diatur dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru, yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan. Artinya UU ini bari berlaku pada tahun 2026 mendatang.

Dalam pasal 345 UU 1/2023 tersebut, mengatur tentang tindak pidana jual beli organ, jaringan tubuh, dan darah manusia, yang berbunyi:

Setiap Orang yang dengan alasan apa pun memperjualbelikan:

  • organ atau jaringan tubuh manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar; atau
  • darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta

Selain itu, Pasal 346 UU 1/2023 mengatur:

  1. Setiap Orang yang melakukan komersialisasi dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta
  2. Transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk tujuan kemanusiaan.

Lebih lanjut, secara khusus larangan penjualan organ tubuh diatur dalam UU Kesehatan saat ini yang ditegaskan dalam Pasal 124 ayat (3) dengan bunyi sebagai berikut:

Organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dikomersialkan atau diperjualbelikan dengan alasan apa pun.

Pelaku penjualan organ dan/atau jaringan tubuh ini diancam pidana dalam Pasal 432 UU Kesehatan berikut ini:

  1. Setiap Orang yang mengomersialkan atas pelaksanaan transplantasi organ atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
  2. Setiap Orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Erfin Dewi Sudanto caleg jual ginjal
Erfin Dewi Sudanto, Caleg di Bondowoso yang rela jual ginjal demi biaya kampanye Pemilu 2024.

Sosok Caleg Jual Ginjal di Bondowoso

Erfin Dewi Sudanto merupakan warga Desa Bataan Kecamatan Tenggarang Bondowoso.

Ia maju sebagai Caleg dari Partai PAN dengan Nomor urut 9 Daerah Pemilihan 1.

Erfin mengaku tak memiliki uang yang cukup untuk membiayai kampanyenya ke masyarakat.

Demi bisa duduk di kursi parlemen, meskipun ia harus kehilangan salah satu ginjalnya.

Ia bahkan sudah mempromosikan dirinya sudah siap untuk menjual ginjalnya.

Dan siapa saja yang berminat untuk segera menghubunginya.

Selain untuk biaya pemenangan kampanye, Erfin mengaku menjual ginjalnya sebagai bentuk dirinya rela mengabdi dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

"Intinya ini untuk mengabdi kepada masyarakat," kat Erfin.

Bahkan anak dan istri Erfin juga sudah menyetujui untuk menjual ginjalnya.

"Ginjal pun saya jual untuk membuktikan bahwa jiwa dan raga demi masyarakat Bondowoso," kata Erfin Dewi Sudanto.

Ia mengaku istri dan anaknya telah memberinya restu.

Kini keseharian Erfin tengah sibuk memasang baliho di beberapa tempat untuk mempromosikan ia maju menjadi Caleg.

Banner dan baliho itu dibuatnya dari sisa tabungan yang dimilikinya.

Dirinya berharap kemenangan agar nantinya bisa merealisasikan janji-janji politiknya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved