Viral di Media Sosial

Awal Mula Carok Maut Hasan Busri VS Mat Tanjar Cs Diungkap Warga, Bermaksud Nyapa Malah Diludahi

Warga membeberkan awal mula carok maut yang tewaskan 4 orang di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura pada Jumat (12/1/2024).

Kompas/ TribunJatim
Warga membeberkan awal mula carok maut yang tewaskan 4 orang di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura pada Jumat (12/1/2024). 

Kini Hasan Busri dan Wardi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dituduh melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Pasal 340 mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Pasal 338 mengenai pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved