Prostitusi Kos 28

Pengakuan Siswi SMA Dipaksa Oma Muncikari Jadi PSK Selama 2 Minggu di Bekasi: Sudah Layani 5 Pria

Dia mengaku dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) selama dua minggu lamanya dengan bayaran ratusan ribu sekali main.

|
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Tersangka kasus perdagangan orang berinisial AT alias Oma (52) dan D (18) di Polres Metro Bekasi Kota. 

Warga tidak pernah menaruh curiga dengan apa yang dilakukan Oma. 

"Kalau kita ada kerja bakti, karena dia (Oma) itu seorang wanita enggak bisa ikut kerja bakti dia kadang "pak ini (kasih uang) buat beli air" aktif artinya peduli cuma kan kita enggak tahu dia seperti itu (muncikari)," ungkap Arman pada Selasa (16/1/2024).  

Oma juga sudah lama menghuni rumah kontrakan di lingkungan Amran. 

Dia kerap menyumbang untuk kegiatan lingkungan, misalnya, biaya fogging. 

Oma bahkan ikut dalam agenda keagamaan seperti memberikan santunan anak yatim.

"Kalau sama warga dia masih ada baiknya juga bergaul, bahkan saya dengar kata pak Ustaz suka juga nyantunin anak yatim," terangnya.

Namun, itu hanya lah siasat Oma untuk menutupi bisnis lendirnya. 

Ia akhirnya ditangkap polisi bersama rekan sesama muncikari, D (17), di salah satu kompleks indekos pada Jumat (12/1/2024). 

Mereka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 88 juncto Pasal 76i, Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved