Senator Nilai Tepat Putusan MK Tolak Uji Materi Hapus Wewenang Jaksa Usut Korupsi
Anggota DPD RI, Ria Mayang Sari menilai tepat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi penghapusan kewenangan Kejaksaan mengusut korupsi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota DPD RI, Ria Mayang Sari menilai tepat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi penghapusan kewenangan Kejaksaan mengusut korupsi.
Pasalnya, korupsi masih menjadi tindak kejahatan luar biasa sehingga perlu ditangani secara sungguh-sungguh.
"Ini menunjukkan penanganan kasus korupsi oleh banyak lembaga merupakan keputusan yang tepat karena tidak terkendala ketika salah satu institusi sedang ada 'gangguan'," kata Ria ketika dihubungi, Rabu (17/1/2024).
Ria menilai beberapa tahun terakhir kinerja kejaksaan dalam mengusuk kasus dugaan korupsi mengalami peningkatan.
Hal itu, di tengah tingginya kontroversi yang mendera KPK.
"Apalagi, KPK hanya ada di pusat, sedangkan kejaksaan dan kepolisian tersebar di seluruh daerah," tuturnya.
Menurut Ria, putusan MK mencerminkan keseriusan memberantas korupsi yang ditandai dengan memberikan kewenangan kepada seluruh lembaga penegak hukum.
"Jadi, tidak bisa dimonopoli hanya satu institusi saja," ujarnya.
Senator asal Jambi ini menerangkan, dibentuknya KPK pada 2002 lalu karena korupsi tidak bisa hanya ditangani kejaksaan dan kepolisian saja.
Namun, ia mengingatkan, 20 tahun berselang, kasus korupsi di Indonesia masih marak terjadi. Bahkan, modusnya kian beragam.
"Ditangani tiga lembaga saja korupsi masih merajalela, bagaimana kalau kewenangannya cuma diberikan kepada KPK? Makanya, kita apresiasi keputusan MK," imbuhnya..
Sebelumnya, MK menolak uji materi penghapusan kewenangan kejaksaan menyidiki kasus korupsi yang diajukan M. Yasin Djamaludin.
Pertimbangannya, prinsip diferensiasi fungsional dalam KUHAP secara faktual, realita kebutuhan, dan kemanfaatan belum dapat dilakukan secara utuh.
"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, Mahkamah menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan, Selasa (16/1/2024).
Sementara itu, kejaksaan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi tentang kewenangan kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.