Senator Nilai Tepat Putusan MK Tolak Uji Materi Hapus Wewenang Jaksa Usut Korupsi

Anggota DPD RI, Ria Mayang Sari menilai tepat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi penghapusan kewenangan Kejaksaan mengusut korupsi.

Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Anggota DPD RI, Ria Mayang Sari menilai tepat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi penghapusan kewenangan Kejaksaan mengusut korupsi. 

Dengan putusan itu, kejaksaan tidak kehilangan kewenangan untuk menangani perkara korupsi.

Terlebih, majelis hakim MK menggunakan dalil yang disampaikan kejaksaan sebagai pertimbangan putusan.

Poin pertimbangan itu, antara lain, mengenai kewenangan penyidikan sebagai open legal policy, kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan diperlukan untuk tindak pidana khusus.

Dalil yang juga diambil alih sebagai pertimbangan adalah tentang kewenangan penyidikan oleh kejaksaan itu merupakan praktik yang lazim di dunia internasional, khususnya tindak pidana pelanggaran HAM berat.

Selain itu, kewenangan jaksa melakukan penyidikan tidak mengganggu proses checks and balances.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

"Sehingga terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum,” kata Ketut.


Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved