Cerita Kriminal

Cara Licik Istri di Karawang Ajak Adik Bunuh Suami, Ngaku Kerap Dimarahi Padahal Karena Ulah Sendiri

Kepada Pandu, Ossy mengaku sakit hati karena sering dimarahi suaminya, Arif Sriyono (32). Padahal korban sudah sabar.

Editor: Siti Nawiroh
TribunJabar
Tega membunuh suaminya, Ossy Claranita Nanda Triar (32) ternyata punya cara licik untuk mengajak adiknya, Pandu (19) melakukan aksi kriminal tersebut. Kepada Pandu, Ossy mengaku sakit hati karena sering dimarahi suaminya, Arif Sriyono (32). 

Nyatanya, ketidakharmonisan itu adalah ulah dari Ossy sendiri.

Tega membunuh suaminya, Ossy Claranita Nanda Triar (32) ternyata punya cara licik untuk mengajak adiknya, Pandu (19) melakukan aksi kriminal tersebut.
Tega membunuh suaminya, Ossy Claranita Nanda Triar (32) ternyata punya cara licik untuk mengajak adiknya, Pandu (19) melakukan aksi kriminal tersebut. (WartaKota/Muhammad Azzam)

Abdul mengatakan, keseharian Ossy kerap keluar rumah tanpa izin suaminya dan tak mengurus anak.

Karena perilaku Ossy, Arif sering memberikan nasihat supaya istrinya tak sering keluar rumah dan tetap mengurus anaknya.

Arif tampaknya teramat sabar. Ia juga mengetahui istrinya memiliki pria idaman lain.

"Tapi kita lakukan penyelidikan dan intrograsi kerabat dan temannya lalu kami lihat chattingan di ponsel korban kepada istrinya, baik-baik saja tidak ada pertengkaran terhadap pelaku," ujar Abdul.

Pembunuhan yang dilakukan Ossy murni karena pelaku ingin menguasai harta suaminya.

Sebab Ossy dan Arif memiliki perjanjian pranikah, jika bercerai Ossy tak akan mendapatkan harta benda apa pun, kecuali perpisahan karena kematian.

"Selain itu juga status sosial yang didapatkan, jika cerai suami masih hidup dengan cerai suami meninggal itu kan berbeda."

"Itu yang mendorong dorong OC lakukan pembunuhan berencana," ujar Abdul.

Saat ini Ossy dan Pandu sudah ditahan pihak berwajib.

Ossy dan Pandu disangkakan dengan dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved