Cerita Kriminal
"Saya Akan Menikahimu" Pengakuan Pemuda 21 Tahun Saat Merudapaksa Nenek 71 Tahun di Minahasa Utara
Seorang pemuda berinisial KW alias Popo mengaku siap menikahi nenek AR berusia 71 tahun yang telah dirudapaksanya di Minahasa Utara.
TRIBUNJAKARTA.COM, MINAHASA UTARA- Seorang pemuda berinisial KW alias Popo mengaku siap menikahi nenek AR berusia 71 tahun yang telah dirudapaksanya.
Popo merudapaksa sang nenek di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara pada 14 Januari 2024 sekira pukul 22.30 Wita.
Kini Popo pun telah diringkus Polres Minahasa Utara.
Kasat Reskrim Polres Minut, Iptu Dwirianto Tandirerung mengungkapkan Popo berjanji menikahi korban saat melakukan aksi bejatnya.
"Tersangka katakan dalam bahasa Manado, kita mo pake nanti mo kaweng yang artinya saya mau bersetubuh dan saya akan menikahimu," kata Iptu Dwirianto, Kamis (18/1/2024).
Popo ditangkap setelah menjadi tersangka pada tanggal 15 Januari 2024.
Kejadian pencabulan terjadi pada 14 Januari 2023, sekitar pukul 22.30 Wita.
Iptu Dwirianto Tandirerung menjelaskan tersangka kasus rudapaksa di Minut Sulawesi Utara terancam 12 tahun penjara.
"Tersangka dikenakan pasal 285 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun," kata Kasat.
Lanjutnya, barang bukti yang diamankan, satu buah parang, satu potong pakaian dalam dan satu potong pakaian.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Tersangka Kasus Rudapaksa di Minut Sulawesi Utara Terancam 12 Tahun Penjara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.