Rumah Produksi Film Porno Digerebek

Pemeriksaan Siskaeee Sebagai Tersangka Film Porno Tak Berubah, Polisi: Kita Tunggu Kehadirannya

Polda Metro Jaya memastikan agenda pemeriksaan selebgram Siskaeee tidak ada perubahan dan dilakukan pada hari ini, Jumat (19/1/2024).

|
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Selebgram Siskaeee saat diwawancarai setelah rampung diperiksa sebagai saksi dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan, Senin (25/9/2023). Polda Metro Jaya memastikan agenda pemeriksaan selebgram Siskaeee tidak ada perubahan dan dilakukan pada hari ini, Jumat (19/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya memastikan agenda pemeriksaan selebgram Siskaeee tidak ada perubahan dan dilakukan pada hari ini, Jumat (19/1/2024).

Siskaeee dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan terhadap tersangka Siskaeee tidak ada perubahan. Tetap diagendakan sesuai jadwal pemeriksaan yang tertuang dalam surat panggilan terhadap tersangka yang sudah dilayangkan oleh penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Ade menuturkan, pihaknya akan tetap menunggu kehadiran Siskaeee untuk diperiksa pada hari ini.

Jika kembali mangkir pemeriksaan hari ini, Siskaeee terancam dijemput paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Kita tunggu kehadiran yang bersangkutan. Kita akan update langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik," ujar Ade.

Di sisi lain, Siskaeee mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya sebagai tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.

"Benar ada permohonan praperadilan sebagaimana dalam SIPP PN Jakarta Selatan terdaftar atas nama pemohon Fransisca Candra Novita Sari Alias Siskaeee," kata pejabat humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2024).

Djuyamto menjelaskan, sidang perdana praperadilan Siskaeee akan digelar pada Senin (22/1/2024) mendatang.

Sidang praperadilan tersebut akan dipimpin oleh Hakim tunggal Sri Rejeki Marshinta.

"Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk Hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta," ungkap Djuyamto.

Menanggapi hal itu, Kombes Ade Safri mempersilakan Siskaeee mengajukan praperadilan karena merupakan hak seorang tersangka.

"Itu dipersilakan, itu hak tersangka maupun kuasa hukum tersangka. Silakan untuk mengajukan gugatan praperadilan," kata Ade kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Ade menegaskan pihaknya siap untuk menghadapi praperadilan yang diajukan Siskaeee.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved