Tewasnya Siti Maimuna Dibunuh Selingkuhan Suami di Sampang, Kakak Korban: Dengar Kegaduhan di Kamar

Siti Maimuna (28) tewas mengenaskan usai nyawanya dihabisi oleh Fitria (23), tetangga korban yang sekaligus selingkuhan sang suami. 

|
Kolase TribunJakarta
Perempuan muda di Sampang nekat menghabisi nyawa istri selingkuhannya. Ia tetap tenang setelah melancarkan aksinya dan ikut acara pemakaman. 

Akibat perbuatannya, Fitria dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan mati.

Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun jika terbukti hanya melanggar Pasal 351 Ayat (3) atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun jika melanggar Pasal 338. 

Namun, bila terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, Fitria terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: KOMPAS
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved