Begini Cara Isi Formulir SPT 1770 SS Bagi yang Berpenghasilan di Bawah Rp 60 Juta
Begini cara mengisi formulir SPT 1770 SS untuk pajak pribadi bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.
Editor:
Muji Lestari
pajak.go.id
Cara Lapor atau Mengisi SPT Tahunan. Berikut ini cara mengisi formulir SPT 1770 SS untuk lapor SPT Tahunan pribadi
Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 38 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU HPP.
Adapun sanksi yang dimaksud, antara lain:
- Denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
- Sanksi pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun sanksi.
Yustinus mengatakan, sanksi pidana tersebut sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Direktorat Jenderal Pajak telah memfasilitasi wajib pajak agar lebih mudah lapor SPT Tahunan, yaitu melalui e-Filing sehingga memungkinkan melaporkan pajak secara daring di mana pun dan kapan pun," tambah dia.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.