Pilpres 2024

Bola Panas Sanksi Gibran di Jakarta: Pj Gubernur Melengos, Satpol PP Hati-Hati, Sekda 'Aduh'

Tiga pejabat DKI Jakarta mendadak gagap menanggapi pemberian sanksi terhadap cawapres Gibran Rakabuming yang ditetapkan melanggar CFD.

|
Kolase Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Momen cawapres Gibran Rakabuming Raka 'longok-longok' mendengar jawaban cawapres Mahfud MD dalam debat cawapres Pilpres 2024 di JCC Senayan, Jjakarta, Minggu (21/1/2024). Aksi cawapres Gibran Rakabuming Raka yang seolah mencari jawaban di atas panggung dinilai melecehkan cawapres nomor 3 Mahfud MD. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemberian sanksi untuk cawapres nomor 2, Gibran Rakabuming menjadi bola panas di Jakarta.

Tiga pejabat tinggi yang terkait mendadak "gagap" bersikap, bahkan sampai bungkam dan melengos pergi.

Bawaslu Jakarta Pusat telah memutuskan Gibran bersalah dalam aksinya bagi-bagi susu di area CFD Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023) silam.

Sulung Presiden Jokowi itu disebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Bawaslu pun mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemprov DKI pada Jumat (5/1/2024), untuk menjatuhkan sanksi kepada Gibran lantaran melanggar Pergub.

"Aduh"

Sekretaris Daerah atau Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono hanya mengucapkan sepatah kata saat ditanya terkait sanksi Gibran itu.

Saat itu, Joko Agus ditemui awak media di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

“Aduh,” kata Joko Agus.

Ia pun buru-buru mengakhiri sesi tanya jawab dan langsung meninggalkan para awak media.

Kepala BPK Bali, Joko Agus Setyono meraih nilai sebesar 88,6 dalam seleksi Sekda DKI Jakarta.
Kepala BPK Bali, Joko Agus Setyono meraih nilai sebesar 88,6 dalam seleksi Sekda DKI Jakarta. (BPK RI via Wartakota)

Satpol PP Hati-Hati

Sementara itu, 10 hari berselang, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, berbicara lebih banyak soal sanksi bagi cawapres pendamping Prabowo Subianto itu.

Tapi pernyataan Arifin menunjukkan bahwa Pemprov DKI belum membahas soal rekomendasi Bawaslu itu.

“Kami belum (ada pembahasan sanksi untuk Gibran). Kita tunggu saja, nanti pasti ada pembahasan mengenai itu,” ucap Arifin di Balai Kota Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Arifin merasa perlu hati-hati dalam mencap Gibran bersalah atau tidak.

Padahal urusan soal pertimbangan hukumnya sudah dilakukan Bawaslu, dan Pemprov DKI hanya direkomendasikan memberikan sanksi

“Kita harus hati-hati menyatakan melanggar atau tidak melanggar,” kata Arifin.

Kepala Satpol PP DKI Arifin saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).
Kepala Satpol PP DKI Arifin saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI)
Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved