Penangguhan Penahanan Ditolak, Siskaeee Tetap Mendekam di Rutan Polda Metro Jaya

Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee ditolak Polda Metro Jaya.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Selebgram Siskaeee memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee ditolak Polda Metro Jaya.

Siskaeee merupakan salah satu tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.

Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung sejak Kamis (25/1/2024).

"Surat permohonan penangguhan tersangka sudah diterima penyidik dan saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Minggu (28/1/2024).

Ade Safri menjelaskan, penahanan Siskaeee masih dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan kasus pornografi ini.

"Dengan alasan bahwa penahanan tersebut masih dibutuhkan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung," ujar dia.

Sebelumnya, Ade Safri mengatakan bahwa Siskaeee ditahan karena telah menghambat penyidikan.

Bintang film Keramat Tunggak itu sudah dua kali mangkir pemeriksaan polisi.

"Yang bersangkutan (Siskaeee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo," kata Ade Safri, Kamis (25/1/2024).

Sementara itu, Ade menyebut tersangka lainnya tidak ditahan karena bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

"Karena tersangka lainnya kooperatif selama dalam proses penyidikan atau pemeriksaan atau permintaan keterangan yamg dilakukan oleh penyidik terhadap para tersangka, sehingga penyidik memandang sementara ini tidak diperlukan upaya penahanan terhadap tersangka lainnya," ujar dia.

"Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan," imbuhnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved