Tolak Pemilihan Gubernur Dipilih Langsung Presiden, IAP DKI Beri 5 Catatan Kritis RUU DKJ
Pengurus Daerah IAP DKI Jakarta menyoroti Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang saat ini tengah digodok di DPR RI.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Terakhir, IAP DKI Jakarta mengusulkan peninjauan kembali terhadap kepastian status Tim Koordinasi Jabodetabekpunjur yang dipimpin oleh Menteri ATR/BPB dalam Permen ATR/BPN Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Jabodetabekpunjur setelah RUU DKJ disahkan terutama pada poin sinkronisasi pembangunan dan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi.
“Pernyataan sikap di atas disampaikan dengan dasar mengedepankan gotong royong dalam pembangunan Metropolitan Jakarta, demi mewujudkan kebebasan demokrasi dan pembangunan untuk bagi segenap bangsa Indonesia,” tuturnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Warga Jakarta Boleh Tolak Bayar Parkir Ilegal, DPRD DKI: Laporkan Lewat JAKI! |
![]() |
---|
Kondisi Kumuh dan Sepi, Pedagang Pasar Blok G Tanah Abang Tak Antusias Rencana Revitalisasi |
![]() |
---|
Pemprov DKI Klaim Macet Horor TB Simatupang Turun 24 Persen setelah Tol Fatmawati Dibuka Gratis |
![]() |
---|
Muhammadiyah DKI: Transformasi Perseroda Jadi Momentum Penting PAM JAYA Tingkatkan Layanan Publik |
![]() |
---|
Dorong Transparansi, DPRD DKI Minta Operator Parkir Berizin Pasang Plang Informasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.