Kasus Pelecehan Melki Sedek
Kritik Keras Melki Sedek ke Jokowi dan Puan, Belakangan Disanksi Rektor UI karena Pelecehan Seksual
Melki Sedek Huang memiliki jejak kritik yang keras terhadap pemerintahan selama menjadi Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI)
TRIBUNJAKARTA.COM - Melki Sedek Huang memiliki jejak kritik yang keras terhadap pemerintahan selama menjadi Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).
Ketua DPR RI Puan Maharani hingga Presiden Jokowi tak lepas jadi sasaran kritik Melki Sedek dan kawan-kawan.
Menggunakan narasi yang menarik dan gambar yang kontroversial, kritik bernas BEM UI di bawah kepemimpinan Melki Sedek kerap menyedot perhatian masyarkat.
Melki Sedek juga kerap melontarkan kritiknya terhadap isu nasional yang tengah jadi perbincangan.
Kekritisannya bahkan membuat dirinya dan keluarga diintimidasi orang tidak dikenal.
Namun, kini mahasiswa jurusan hukum administrasi itu dicopot dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI karena terbukti melakukan pelecehan seksual.
Rektor UI, Ari Kuncoro juga turut memberikan skorsing selama satu semester.
Puan Bertubuh Tikus
Salah satu kritik BEM UI di bawah pimpinan Melki Sedek adalah dengan membuat meme Ketua DPR RI Puan Maharani bertubuh tikus pada Maret 2022 sebagai bentuk protes.
BEM UI kecewa dengan DPR yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja.
Singkatan DPR pun diubah menjadi Dewan Perampok Rakyat.
Para wakil rakyat itu dinilai licik sehingga disamakan dengan tikus yang ditempelkan dengan wajah Puan yang merupakan sosok pemimpin DPR.
Melki Sedek menjelaskan, meme tersebut bentuk kekecewaan pihaknya sebab Perppu Cipta Kerja kini telah disahkan.
Sejak masih dalam berbentuk draf, Melki menegaskan pihaknya merupakan kelompok yang menolak keras Perppu Cipta Kerja.

"Kita itu sudah berkomitmen untuk konsisten menolak Cipta Kerja sejak tahun 2020 sejak drafnya masih dibahas secara tertutup, tidak partisipatif, bahkan disahkan di tengah malam ketika penolakan itu lagi kencang-kencangnya," kata Melki saat dihubungi Tribunnews, Kamis (23/3/2023).
"Tapi kita kemudian dihadiahi, hadiah tahun baru namanya Perppu Cipta Kerja di awal tahun 2023 ini yang substansinya malah serupa dengan Cipta Kerja yang kita tolak di tahun 2020, tapi dengan hal-hal yang lebih parah lagi," tambahnya.
Lebih lanjut, Melki melihat Perppu Cipta Kerja ini diproduksi secara sengaja melanggar konstitusi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi disebut tidak mentaati konstitusi. Sebab, mengacu Pasal 22 UUD 194, sudah sang jelas tegas Melki, Perppu hanya bisa diterbitkan ketika ada keadaan yang memasuki kegentingan memaksa. Sedangkan saat ini keadaan genting dan memaksa itu tidak ada.
"Sehingga bentuk dari publikasi yang kami keluarkan kemarin, itu merupakan puncak dari kemarahan kami selama bertahun-tahun mengawal ciptaker dari dia masih UU Omnibus Law Ciptaker, diputus inkonstitusinal bersyarat oleh MK, dan kemudian terbit perppu hari ini," tegasnya.
"Itu adalah puncak kemarahan kami terhadap berbagai hal-hal buruk yang telah dilakukan oleh presiden Joko Widodo dan juga anggota DPR," Melki menambahkan.
Jokowi Milik Parpol
Pada 20 May 2023, BEM UI mengunggah gambar Jokowi dengan keterangan "Jokowi Milik Parpol, Bukan Milik Rakyat".
Gambar tersebut merupakan kritik atas sikap Jokowi yang menunjukan ketidaknetralannya jelang Pilpres 2024.
BEM UI mencontohkan Jokowi berpihak pada salah satu capres menjelang Pemilu 2024.

Jokowi juga dikritik lantaran mengantar salah satu capres menggunakan pesawat kepresidenan yang dianggap melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Tak hanya itu, BEM UI juga mengkritik Jokowi yang mengundang enam ketua parpol ke Istana Negara pada 2 Mei 2023.
Menurut BEM UI, hal tersebut membuat Istana Negara sebagai tempat berkembangnya dinasti kekuasaan partai koalisi pemerintah.
"Dalam perjalanan menuju Pemilu 2024, Presiden Joko Widodo secara terang-terangan menunjukan sikap yang tidak netral. Beliau berkali-kali menyatakan dukungan kepada salah satu bakal calon presiden dan menggunakan fasilitas negara demi kepentingan partai politik. Padahal, sebagai seorang pemimpin pilihan rakyat, Presiden Joko Widodo seharusnya mengutamakan pelayanan kepada rakyat dan menggunakan segala fasilitas yang dimiliki untuk memperlancar pelayanan kepada rakyat, bukan kepada partai politik.
Oleh karena itu, kita tidak boleh membiarkan penyimpangan yang dilakukan oleh presiden begitu saja. Kesengajaan yang dilakukan oleh presiden melalui tindakannya yang berkali-kali mementingkan partai bisa merusak demokrasi di Indonesia. Apabila dibiarkan terus-menerus, presiden hanya akan menjadi petugas partai, bukan menjadi pelayan rakyat," tertulis di unggahan akun Instagram @bemui_official.
Diintimidasi
Pada November 2023, Melki Sedek yang juga mengkritik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas usia capres dan cawapres, mengaku diintimidasi. Tidak hanya dirinya, tetapi juga keluarganya.
Paling parah ibu saya di rumah Pontianak, didatangin sama orang berseragam TNI sama polisi.
Ditanya-tanyainlah kebiasan Melki di rumah ngapain, ibu saya itu kalau balik ke rumah pernah balik malam enggak, balik jam berapa. Ya menanyakan kebiasaan orang-orang di rumah," katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (9/11/2023).
Tak hanya keluarganya, Melki juga memperoleh kabar adanya orang yang datang ke SMA Negeri 1 Pontianak, tempat dirinya bersekolah, mencari dirinya.
Kabar tersebut diperoleh Melki dari gurunya di sana.
Melki mengungkapkan orang tersebut bertanya soal kebiasaannya saat masih bersekolah di sana.
"Sampai sekarang masih wait and see sih," tuturnya.

Lakukan Pelecehan Seksual
Di tengah ramainya isu intimidasi itu, tiba-tiba mencuat kabar Melki Sedek diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sesaorang.
Setelah serangkaian pemeriksaan, kasus itupun terbukti. Melki Sedek dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI mulai 18 Desember 2023 hingga waktu yang belum ditentukan.
Pemberhentian Melki sebagai Ketua BEM UI tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1822 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua BEM UI Syifa Anindya Hartono.
“Penonaktifan sementara bagi saudara Melki Sedek dengan nomor pokok mahasiswa 1906363*** Mahasiswa Fakultas Hukum sebagai Ketua BEM UI periode 2023 hingga waktu yang belum ditentukan,” tulis keputusan SK dikutip TribunnewsDepok.com pada Selasa (19/12/2023).
Namun, Melki Sedek Huang sempat membantah kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
“Sampai hari ini saya yakin ga pernah melakukan hal tersebut. Saya juga belum pernah dapat surat pemanggilan atau pun penjelasan dari pihak-pihak yang ada,”
kata Melki saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).
Bahkan, Melki mengaku tidak mengetahui kronologis kasus pelecehan seksual yang menimpanya dan yang membuat laporan.
Meski demikian, Melki menghargai keputusan pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI untuk menangani kasus tersebut.
“Tapi Wakil Ketua BEM UI kemarin menyatakan bahwa penonaktifan itu dibuat sebagai prosedur resmi untuk penanganan kasus,” ungkapnya.
Skors 1 Semester
Rektorat UI pun memberikan sanksi terhadap Melki Sedek Huang terkait kasus kekerasan seksual.
Melki Sedek diskors selama 1 semester. Ia pun wajib menjalani konseling psikologis.
Ia pun dilarang menghubungi hingga melakukan pendekatan kepada korbannya.
Hal itu tertuang dalam Keputusasaan Rektor UI Nomor 48/SK/R/UI/2024 tentang penetapan sanksi administratif terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama Melki.
“Bahwa Sdr. Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363*** terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI,” tulis SK tersebut, dikutip pada Rabu (31/1/2024).
Dalam SK tersebut, Melki Sedek Huang terbukti melakukan kekerasan seksual secara fisik kepada korbannya.
“Satgas PPKS UI menyimpulkan bahwa pelaku telah terbukti melakukan jenis kekerasan seksual dalam bentuk: 1) menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan korban,” ungkapnya.
"Pelaku dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan dan/atau mendatangi korban," tulis SK itu.
Bahkan, Melki Sedek dilarang aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan baik di tingkat studi, fakultas, hingga universitas.
“(Dilarang) berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia,” tulis SK itu.
Poin kedua, selama masa skorsing, pelaku wajib mengikuti konseling psikologis.
Sehingga pelaku diperkenangkan hadir atau berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling dan esukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus Universitas Indonesia.
Poin ketiga, laporan hasil konseling yang telah dilakukan pelaku menjadi dasar bagi Rektor Universitas Indonesia untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan.
Point keempat, pelaku wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi yang diberikan dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut pada siapa pun, kapan pun dan dimana pun.
Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2024 dengan ditandatangani Rektor Universitas Indonesia Prof Ari Kuncoro.
Kepala Humas Universitas Indonesia Amelita Lusia menyampaikan, dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 disebutkan bahwa pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Pemimpin Perguruan Tinggi membentuk Satuan Tugas (Satgas) di tingkat Perguruan Tinggi.
Ia mengatakan, UI sudah memiliki Satgas PPKS yang menjalankan tugas sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 34, dan menangani laporan Kekerasan Seksual melalui mekanisme yang diatur pada Pasal 38, yakni dimulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan, dan penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, pemulihan, dan tindakan Pencegahan keberulangan.Amelita juga menuturkan, rekomendasi dari Satgas PPKS selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi.
"Demikian pula pada kasus ini, untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor," ucap Kepala Humas Universitas Indonesia Amelita Lusia, saat dihubungi Tribunnews.com melalui pesan singkat, pada Rabu (31/1/2024).
Selain itu, Eks Wakil Ketua BEM UI Shifa Anindya Hartono juga membenarkan adanya penetapan sanksi terhadap Melki.
"Benar, per 29 Januari 2024," kata Shifa, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Rabu (31/1/2024).
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Dini Hari, WA Melki Sedek BEM UI Diretas Usai Diskors 1 Semester Imbas Kasus Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
Miris Melki Sedek Ramai Dibela Meski Pelaku Kekerasan Seksual, Jerit Penderitaan Korban Diabaikan |
![]() |
---|
Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Dulu Melki Sedek BEM UI Pernah Kritik Gibran Tapi Dibela Mahfud MD |
![]() |
---|
Pengakuan Melki Sedek Usai Dinyatakan Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ada Kejanggalan? |
![]() |
---|
Tahun Lalu Kritik Keras Jokowi, Ketua BEM UI Melki Sedek Kini Dinonaktifkan Gara-gara Kasus Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.