Kasus Pelecehan Melki Sedek

Pengakuan Melki Sedek Usai Dinyatakan Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ada Kejanggalan?

Melki Sedek keberatan atas keputusan Rektor UI yang menyebut ia terbukti lakukan kekerasan seksual. Menurutnya, investigasi berlangsung tak adil.

|

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Melki Sedek Huang beri tanggapan soal kasus kekerasan seksual yang menyeret namanya.

Melki disebut terbukti bersalah dan melakukan kekerasan seksual terhadap korbannya, berdasar pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI.

Alhasil, Melki Sedek Huang kini harus menerima sanksi skors selama satu semester serta wajib mengikuti konseling psikologis.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusasaan Rektor UI Nomor 48/SK/R/UI/2024.

Melki yang dalam kasus ini dinyatakan sebagai pelaku, mengaku keberatan dengan keputusan itu.

Ia menilai, ada yang janggal selama proses investigasi dilakukan.

"Karena minimnya transparansi, adanya kejanggalan, dan juga keputusan yang tidak adil, saya ajukan proses yang legal, yaitu Pemeriksaan Ulang atas kasus ini," kata Melki, Rabu (31/1/2024).

Sebelumnya, proses investigasi kasus ini telah berlangsung satu bulan sejak Desember 2023 lalu.

Selama itu pula, Melki mengaku tak punya kesempatan untuk menyampaikan bukti.

Melki dipanggil oleh PPKS UI untuk dimintai keterangan sebanyak satu kali yakni pada 22 Desember 2023.

Setelah itu, ia menyebut tak pernah dipanggil lagi sehingga tak punya kesempatan untuk menyampaikan bukti atau keterangan terbaru sampai keluarnya ketetapan Rektor UI soal sanksi yang diberikan.

"Setelah pemanggilan saya yang pertama pada 22 Desember 2023 lalu, saya selalu mengharapkan adanya pemanggilan lanjutan ataupun informasi yang diberikan mengenai perkembangan proses investigasi. Nyatanya, saya tidak pernah sekali pun mendapatkan pemanggilan lagi," tuturnya.

Sejauh ini, Melki mengaku sudah berupaya bersikap kooperatif dengan mengikuti segala proses yang dilakukan.

Tapi menurutnya, proses yang berjalan hingga adanya keputusan dirinya terbukti bersalah tidak adil.

Melki akan mengajukan permohonan pemeriksaan ulang atas keputusan yang dikeluarkan Rektor UI tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved