Pemilu 2024

Yuni PRT yang Maju Jadi Caleg Awalnya Tak Didukung Keluarga: Modal Seadanya, Takut Tak Kuat Mental

Yuni Sri Rahayu, seorang PRT di Jakarta Selatan yang maju jadi caleg sempat tak mendapat restu dari keluarga. Aalasannya karena takut tak kuat mental.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Yuni Sri Rahayu (41), caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Buruh, saat diwawancarai di kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024). (1) 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Yuni Sri Rahayu, seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Jakarta Selatan yang maju jadi caleg sempat tak mendapat restu dari keluarga.

Yuni awalnya dilarang oleh suaminya untuk maju sebagai calon anggota legislatif karena dikhawatirkan tak kuat mental jika terpilih.

Yuni yang merupakan seorang pekerja rumah tangga nekat maju sebagai caleg untuk memperjuangkan nasib rekan seprofesinya.

Yuni maju sebagai caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Buruh di daerah pemilihan VII yakni Kecamatan Cilandak, Setiabudi, Kebayoran Lama, Pesanggrahan, dan Kebayoran Baru.

Kata Yuni, sang suami awalnya khawatir bila Yuni tak memiliki mental yang cukup kuat untuk menjadi anggota dewan.

"Dia melarang karena takut saya enggak kuat mental," kata Yuni, Kamis (1/2/2024).

Disamping itu, Yuni mengatakan bahwa suaminya juga takut bila ia tak siap dan kelelahan menjalani aktivitas sebagai caleg.

Sebab sehari-hari, Yuni memiliki kegiatan yang sangat banyak.

Di samping menjadi seorang pekerja rumah tangga, ia juga aktif di organisasi Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT).

Pun larangan itu juga disampaikan oleh keluarga Yuni lainnya.

Apalagi, untuk maju di Pemilu umumnya memerlukan modal yang cukup besar.

"Aku coba yakinin mereka (keluarga), karena keluarga juga menolak gak cuma suami,"

"Setelah aku yakinkan mereka dan dapat restu, baru deh aku jadi caleg," kata Yuni, Kamis (1/2/2024).

Yuni pun berulang kali meyakinkan keluarganya, bahwa ia bisa maju sebagai caleg dengan modal seadanya.

Adapun kata Yuni ini, sejauh ini ia hanya mengeluarkan modal sebesar Rp 2,5 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved