Pilpres 2024

Ditanya Sanksi Gibran Soal Bagi Bagi-bagi Susu di CFD, Satpol PP DKI: Tanya Bawaslu

Gibran Rakabuming Raka hingga kini belum secara resmi menerima sanksi terkait aksi bagi-bagi susu di CFD Sudirman-Thamrin, Minggu (3/1/2024).

Tayang:
Tribun Jakarta
Kolase foto Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin dengan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming. Gibran Rakabuming Raka hingga kini belum secara resmi menerima sanksi terkait aksi bagi-bagi susu di CFD Sudirman-Thamrin, Minggu (3/1/2024). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka hingga kini belum secara resmi menerima sanksi terkait aksi bagi-bagi susu di kawasan Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin pada Minggu (3/1/2024).

Padahal, Bawaslu Jakarta Pusat sebelumnya memutuskan aksi yang dilakukan Gibran sebagai sebuah pelanggaran.

Wali Kota Solo ini disebut melanggar Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB dimana dijelaskan bahwa tidak boleh ada kegiatan kampanye atau politik di area CFD.

Lantaran melanggar Pergub, Bawaslu pun menerbitkan surat rekomendasi pemberian sanksi untuk Gibran kepada Pemprov DKI Jakarta.

Namun, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin malah meminta awak media bertanya langsung kepada Bawaslu soal sanksi untuk Gibran.

Arifin tak berkomentar banyak soal sanksi dugaan pelanggaran CFD digunakan untuk kegiatan kampanye.

"Tanya Bawaslu," singkat Arifin kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

Arifin menjelaskan pihaknya akan melakukan sanksi bila terjadi pelanggaran pada hari kejadian.

"Ya kalau ada sesuatu yang dianggap melanggar dan tidak melanggar apapun bentuknya di CFD itu, pada hari itu (ditindak), jadi gak ada cerita sekarang kelewat baru kita bicarakan lagi," ujar Arifin.

Sebelumnya, Satpol PP DKI bakal menindak pelanggaran Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD).

Misalnya, kawasan untuk olahraga masyarakat di Sudirman-Thamrin digunakan untuk kampanye oleh Capres, Cawapres dan Caleg.

Arifin mengatakan, pihaknya akan menindak pelanggaran pada saat acara tersebut berlangsung.

"Ya artinya, kalau Pol PP dalam pengamanan kegiatan CFD, misalnya di jalur CFD tidak boleh ada kegiatan (kampanye) yang dilarang. Ya hari itu langsung diambil tindakan. Seperti itu biasanya kan begitu," ujar Arifin, Rabu (31/1/2024).

Pj Gubernur Melengos

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/1/2024). (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Sementara, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pun enggan berkomentar soal sanksi terhadap Gibran Rakabuming Raka.

Heru Budi justru diam seribu bahasa dan menghindar saat ditanya terkait sanksi tersebut.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved