Pilkada 2024

Digelar Serentak Bulan November, Ini Jadwal Resmi Pilkada 2024 yang Ditetapkan KPU

KPU telah resmi menetapkan jadwal sekaligus tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024, berikut rinciannya.

Editor: Muji Lestari
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pilkada. Berikut ini jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 

TRIBUNJAKARTA.COM - Setelah Pilpres yang digelar pada Februari 2024, masyarakat Indonesia akan kembali menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan jadwal sekaligus tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketetapan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, yaitu persiapan dan penyelenggaraan.

Berikut rincian jadwal Pilkada 2024:

Ilustrasi Pilkada. Berikut ini jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkada 2024
Ilustrasi Pilkada. Berikut ini jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 (KOMPAS/PRIYOMBODO)

Tahapan Persiapan

  1. Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024
  2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024
  3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024
  4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
  5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
  6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
  7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
  8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.

Tahap Penyelenggaraan

1. Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024

2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024

3. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024

4. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024

5. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024

6. Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024

7. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024

8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024

9. Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):

  • Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved