Cerita Kriminal

Betapapun Kejinya Siswa SMK Habisi Satu Keluarga di Kaltim Tak Bakal Dihukum Berat, Ini Alasannya

Siswa SMK berinisial JND (16), tak akan dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

|
Istimewa
Terungkap identitas pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Siswa SMK berinisial JND (16), tak akan dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Betapapun kejinya JND, dia tak akan mendapatkan hukuman berat.  

Padahal, JND telah dengan sangat keji menghabisi nyawa mantan pacar dan seluruh keluarganya di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur

Saat itu, JND sengaja memadamkan listrik di rumah korban sebelum melakukan aksi pembunuhan.

Di dalam rumah korban terdapat lima anggota keluarga, yakni Waluyo (35) ayah atau kepala keluarga, SW (34) ibu, RJS (15) anak perempuan pertama, VDS (11) anak kedua laki-laki, ZAA (3) anak ketiga laki-laki.

Setelah mematikan listrik, pelaku masuk sambil membawa parang.

Saat itu di dalam rumah hanya ada SW dan tiga anaknya.

Sementara itu Waluyo yang sedang berada di luar rumah, kembali pulang.

Saat akan masuk ruang tamu, ia juga dibunuh oleh JND.

JND lalu menghabisi nyawa SW dan tiga anaknya.

Usai melakukan pembunuhan, pemuda itu pulang ke rumah dan berganti baju.

Ia kemudian mengajak kakaknya melapor ke RT setempat tentang kejadian pembunuhan.

JND beralibi bahwa ia melihat ada tiga hingga sepuluh orang yang melakukan aksi pembunuhan dan pihak RT pun membuat laporan ke polisi.

Awalnya, status tersangka yakni saksi dan dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk dimintai keterangan.

Namun dari hasil olah TKP, keterangan pelaku tak masuk akal.

Hingga ia pun ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam pembunuhan tersebut.

“Selesai melakukan pembunuhan, tersangka mengajak kakaknya ke pak RT untuk melapor terkait adanya kasus pembunuhan ini, ia beralibi kalau pelakunya bukan dia,” jelas Kapolres PPU, AKBP Supriyanto.

Di hadapan polisi, pemuda tersebut mengakui alasan menghabisi mantan pacarnya dan keluarganya karena cintanya ditolak oleh RJS (15), salah satu dari kelima korban.

Polisi juga menyebut JND akan diperiksa kejiwaannya dan mendalami motifnya melakukan pembunuhan sadis tersebut.

Bakal tak dihukum berat

Namun, JND sepertinya tak bakal dihukum mati atau penjara seumur hidup. 

Meski sudah berbuat hal keji, hukuman berat pun tak akan menjeratnya. 

Pasalnya, JND masih di bawah umur. 

Pelaku yang masih berada di bawah umur, hanya dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun meski dirinya melakukan perbuatan sangat keji. 

Hal itu dijelaskan oleh Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri pada Rabu (7/2/2024).

"Kita harus menelan pil pahit, pasalnya betapapun seorang anak melakukan perbuatan jahat sedemikian keji, betapapun dia dikenakan pasal pembunuhan berencana, tetapi undang-undang sistem peradilan tindak pidana anak mengatur bahwa anak yang melakukan tindak pidana maksimal hanya akan dihukum 10 tahun saja," kata Reza. 

Selain itu, JND belum tentu bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana. 

Pasalnya, JND sempat disebut polisi bahwa melakukan aksinya dalam kondisi mabuk. 

Pembuktian dari pembunuhan berencana oleh pelaku yang mabuk terhadap para korban pun sulit untuk dibuktikan. 

"Persoalan muncul ketika Kapolres sendiri yang menyebut bahwa pelaku ini mabuk. Menjadi sulit untuk pembuktiannya. Bahwa yang bersangkutan sungguh-sungguh berencana apabila pada saat yang bersamaan diasumsikan bahwa pelaku mabuk," ujar Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri

Menurut Reza, pelaku yang hilang kesadaran karena mabuk akan kesulitan berpikir 'sempurna' terhadap aksinya. 

JND akan sulit dijerat dengan pasal penganiayaan berat karena seorang pelaku kejahatan dituntut memiliki kesadaran penuh dari perbuatannya. 

"Karena yang bersangkutan mabuk, maka saya pikir sulit sekali yang bersangkutan akan dikenakan pasal pembunuhan berencana. Boleh jadi justru pasal penganiayaan berat," pungkasnya. 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved