Rumah Produksi Film Porno Digerebek

Selesai Dites Kejiwaan, Siskaeee Dinyatakan Tak Alami Gangguan Jiwa

Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee telah menjalani serangkaian tes kejiwaan.

|
Istimewa
Polda Metro Jaya menangkap selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee di sebuah apartemen di Yogyakarta, Rabu (24/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee telah menjalani serangkaian tes kejiwaan.

Hasilnya, tersangka kasus rumah produksi film porno itu dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tes kejiwaan yang dijalani Siskaeee meliputi pemeriksaan psikologi dan kesehatan jiwa atau psikiatris.

"Hasilnya adalah secara garis besar tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).

Ade Ary menyebutkan bahwa Siskaeee mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Yang bersangkutan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jadi pemeriksaan kejiwaan terhadap saudari FCN sudah selesai, hasilnya seperti itu," ujar dia.

Di sisi lain, Siskaeee sudah melayangkan gugatan praperadilan atas penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya menghormati praperadilan yang diajukan Siskaeee karena merupakan hak seorang tersangka.

"Ya dipersilakan ya, itu hak konstitusional dari tersangka, dan kita menghormati," kata Ade Safri kepada wartawan, Sabtu (3/2/2024).

Ade menegaskan, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

"Sekali lagi kami tim penyidik melalui Bidkum, advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi ya. Kami jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan penanganan perkara," tegas dia.

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan Siskaeee.

"Iya betul. Sidang pertama Senin, 12 Februari 2024," kata pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Jumat (2/2/2024).

Djuyamto menjelaskan, Ketua PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk Hakim yang akan memimpin sidang praperadilan Siskaeee.

"Hakimnya Ibu Sri Rejeki Marshinta," ujar dia.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved