Pemilu 2024

Solusi Jika NIK KTP Tidak Terdaftar di DPT Pemilu 2024, Langsung Datang ke TPS?

Berikut ini solusi jika NIK KTP tidak terdaftar sebagai daftar pemilih tetap Pemilu 2024, simak penjelasan KPU.

Editor: Muji Lestari
tangkapan layar cekdptonline.kpu.go.id
Cara cek DPT Pemilu via cekdptonline.kpu.go.id. Berikut solusi jika NIK KTP tidak terdaftar sebagai DPT di Pemilu 2024 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sudah punya KTP elektronik tapi NIK tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024, bagaimana solusinya?

Bagi masyarakat yang ingin memastikan sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum bisa mengeceknya lewat layanan cek DPT online.

Layanan cek DPT online adalah sarana untuk mengetahui apakah Anda sudah masuk sebagai pemilih dengan kategori DPT.

DPT adalah daftar pemilih yang dianggap telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Cara mengecek DPT online Pemilu 2024 ini bisa Anda lakukan dengan mudah melalui laman resmi KPU di kpu.go.id atau langsung menuju laman cekdptonline.kpu.go.id

Anda hanya tinggal memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), atau nomor paspor untuk pemilih luar negeri.

Jika muncul data berupa nama pemilih, NIK KTP, nomor Kartu Keluarga (KK), domisili, dan lokasi potensial tempat pemungutan suara (TPS), artinya Anda sudah terdaftar dan bisa memberikan hak suara dalam pemilu.

Cara cek DPT online untuk Pemilu 2024
Cara cek DPT online untuk Pemilu 2024 (cekdptonline.kpu.go.id)

Lantas, bagaimana jika NIK KTP dinyatakan tidak terdaftar saat melakukan cek DPT Online?

Solusi dari KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, warga yang sudah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024, namun datanya tidak terdaftar, hak memilihnya tetap dilindungi.

"Bagi pemilih yang belum terdaftar di dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), maka pemilih tersebut akan dikategorikan sebagai DPK (Daftar Pemilih Khusus)," ujarnya dikutip dari Kompas.com

Idham melanjutkan, warga yang mengalami kendala tersebut dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai alamat KTP-el atau surat keterangan.

Selain itu, waktu yang disediakan bagi pemilih DPK adalah satu jam terakhir sebelum TPS ditutup.

"Yang bersangkutan bisa datang pada satu jam sebelum TPS ditutup atau dimulai pada jam 12.00-13.00 waktu setempat," terang Idham.

Adapun WNI yang tidak terdaftar di DPT dan tidak memiliki KTP-el, tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.

Pasalnya, untuk menjadi pemilih, mereka harus berusia minimal 17 tahun yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan.

Apa Itu DPK?

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved