Pemilu 2024

Sudah Punya KTP Tapi Belum Terdaftar Sebagai DPT, Apakah Bisa Nyoblos di Pemilu 2024?

Sudah memiliki KTP Elektronik tetapi NIK tidak terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024, bagaimana solusinya?

Editor: Muji Lestari
tangkapan layar cekdptonline.kpu.go.id
Cara cek DPT Pemilu via cekdptonline.kpu.go.id 

TRIBUNJAKARTA.COM - Belakangan ramai di media sosial, warganet yang mengeluhkan datanya belum tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

Warganet tersebut mengaku belum terdaftar sebagai DPT Pemilu 2024, meski sudah memilik KTP Elektronik.

"PLISS SENDER BARU PUNYA KTP JANUARI 2024 INI GIMANA GUYSS?? SENDERR GAK MAUU GAK NYOBLOSS," tulis pengunggah di Twitter.

Hingga saat ini unggah tersebut sudah dilihat lebih dari 230 ribu kali dan mendapatkan lebih dari 180 komentar.

Lantas, jika NIK tidak terdaftar sebagai DPT apakah tetap bisa nyoblos pada Pemilu 2024?

Penjelasan KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, warga yang sudah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024, namun datanya tidak terdaftar, hak memilihnya tetap dilindungi.

"Bagi pemilih yang belum terdaftar di dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), maka pemilih tersebut akan dikategorikan sebagai DPK (Daftar Pemilih Khusus)," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Idham melanjutkan, warga yang mengalami kendala tersebut dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai alamat KTP-el atau surat keterangan.

Selain itu, waktu yang disediakan bagi pemilih DPK adalah satu jam terakhir sebelum TPS ditutup.

"Yang bersangkutan bisa datang pada satu jam sebelum TPS ditutup atau dimulai pada jam 12.00-13.00 waktu setempat," terang Idham.

Adapun WNI yang tidak terdaftar di DPT dan tidak memiliki KTP-el, tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.

Cara cek DPT Pemilu via cekdptonline.kpu.go.id
Cara cek DPT Pemilu via cekdptonline.kpu.go.id (tangkapan layar cekdptonline.kpu.go.id)

Pasalnya, untuk menjadi pemilih, mereka harus berusia minimal 17 tahun yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan.

Syarat Pemilih di Pemilu 2024

Dikutip dari laman KPU, syarat menjadi pemilih di pemilu telah diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut rinciannya:

  • Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik
    Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-elektronik, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
  • Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved