Pemilu 2024

Caleg Diduga Serangan Fajar Saat Masa Tenang Pemilu di Jakbar & Bekasi, Bawaslu Depok Ikut Selidiki

Kasus caleg DPR RI melakukan serangan fajar saat masa tenang Pemilu 2024 diduga terjadi di Jakarta Barat dan Bekasi. Bawaslu Depok ikut selidiki.

Kompas.com/DIAN MAHARANI
Ilustrasi politik uang. Kasus caleg DPR RI melakukan serangan fajar saat masa tenang Pemilu 2024 diduga terjadi di Jakarta Barat dan Bekasi. Bawaslu Depok ikut selidiki. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus calon legislatif (caleg) DPR RI melakukan serangan fajar saat masa tenang Pemilu 2024 diduga terjadi di Jakarta Barat dan Bekasi.

Tak hanya itu, Bawaslu Kota Depok juga ikut menyelidiki. Pasalnya, Caleg yang dilaporkan dari dapil Kota Bekasi dan Kota Depok.

Diketahui, politik uang adalah kejahatan demokrasi dan merupakan tindak pidana pemilu.

Hal itu terkait dengan ketentuan Pasal 523 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun pasal tersebut berbunyi: ‘Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00’

Berikut dugaan caleg melakukan serangan fajar saat masa tenang Pemilu 2024:

Caleg di Jakarta Barat

Bawaslu DKI Jakarta menemukan adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan caleg DPR RI di Jakarta Barat saat masa tenang Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo menyebut, caleg tersebut diduga melakukan praktik politik uang.

“Ada informasi awal dugaan politik uang salah satu caleg DPR RI di wilayah Tambora, Jakarta Barat,” ucapnya dapat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2024).

Bawaslu DKI saat ini tengah melakukan penelusuran terhadap dugaan praktik politik uang tersebut.

Meski demikian, Benny tak membeberkan lebih lanjut sosok caleg yang diduga melakukan politik uang itu.

Benny pun mewanti-wanti para peserta pemilu untuk tidak melakukan aktivitas kampanye apapun di masa tenang ini, apalagi melakukan serangan fajar lewat praktik politik uang.

“Bawaslu DKI melarang keras aktivitas kampanye di masa tenang kepada seluruh peserta pemilu, baik calres maupun caleg,” ujarnya.

“Apalagi mereka melakukan politik uang,” tambahnya menjelaskan.

Untuk mencegah maraknya politik uang jelang pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang, Bawaslu DKI terus peningkatkan pengawasan.

“Personel Gakkumdu di seluruh wilayah DKI juga melakukan patroli pengawasan khusus politik uang,” kata Benny.

Caleg Diduga Bagi-bagi Amplop di Bekasi

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved