Cerita Kriminal
Ucapan Maaf Kakak Kandung Siswa SMK Pembunuh Sekeluarga di Kaltim, Keluarga Angkat Kaki dari Kampung
Aksi sadis yang dilakukan siswa SMK bernama Junaedi tersebut ternyata berdampak besar kepada keluarganya.
Permohonan maaf kakak pelaku mendapatkan respon beragam dari warganet.
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto menjelaskan tersangka akan diperiksa kejiwaannya dan mendalami motif pembunuhan satu keluarga tersebut.
Junaedi akan dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup
Rumah pelaku diratakan dengan tanah
Selain diminta angkat kaki dari kampung, keluarga harus mengiklasnya rumahnya diratakan dengan tanah.
Hal itu sudah disepakati oleh keluarga korban, pelaku, dan juga perangkat daerah.
"Permintaan utama adalah pembongkaran rumah korban dan pelaku," kata Kepala Babulu Laut, H Ismail Subil dikutip dari TribunKaltim.com.
Namun sebelum rumah korban dirobohkan, pihak keluarga mengajukan dua syarat.
Pertama keluarga meminta barang berharga yang dimiliki korban dikeluarkan, yang diakomodasi dengan membuat pernyataan.
Lalu kedua rumah tersebut akan dirobohkan setelah 40 hari setelah korban meninggal dunia.
Kuasa hukum keluarga korban, Bayu mengatakan pembongkaran rumah korban dan pelaku dilakukan untuk untuk menghilangkan memori kelam soal pembunuhan sadis tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Adiknya Ganas Habisi 5 Nyawa, Kakak Siswa SMK Pembunuhan Satu Keluarga Kini Ngemis Permohonan Maaf

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.