Cerita Kriminal

Ucapan Maaf Kakak Kandung Siswa SMK Pembunuh Sekeluarga di Kaltim, Keluarga Angkat Kaki dari Kampung

Aksi sadis yang dilakukan siswa SMK bernama Junaedi tersebut ternyata berdampak besar kepada keluarganya.

Editor: Siti Nawiroh
Kolase TribunKaltim
Kakak kandung Siswa SMK pembunuh satu keluarga di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur buka suara. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kakak kandung Siswa SMK pembunuh satu keluarga di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur buka suara.

Aksi sadis yang dilakukan siswa SMK bernama Junaedi tersebut ternyata berdampak besar kepada keluarganya.

Kakak Junaedi, Alimudin selaku perwakilan dari keluarga mengungkap permohonan maaf atas apa yang telah dilakukan sang adik.

Diketahui, Junaedi melakukan aksi pembunuhan kepada satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri dan tiga anaknya.

Setelah membunuh, Junaedi juga memperkosa ibu dan anak dalam keluarga tersebut.

Pembunuhan itu dilakukan pada Selasa (6/2/2024) dini hari.

Tepat satu minggu setelah peristiwa, muncul permohonan maaf yang diucapkan kakak siswa SMK tersebut.

Alimudin mengaku pasrah dengan takdir yang harus dialami keluarganya.

Usai diusir dari kampungnya, Alimudin sebagai perwakilan keluarga pelaku meminta permohonan maaf dari keluarga korban.


"Assalamualaikum warrahmatullahi wabbarakatuh

Saya Alimudin,

selaku kakak kandung Junaedi, pelaku pembunuhan keluarga almarhum Bapak Waluyo, mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya,

Kami mewakili keluarga dari Junaedi memohon maaf sebesar-besarnya lahir dan batin kepada keluarga almarhum Bapak Waluyo sekeluarga selaku korban dari perilaku adik kami Junaedi

Dan memohon maaf kepada seluruh warga RT 18 Desa Babulu Laut dan khususnya kepada umumnya warga Kabupaten Penajam Paser Utara

Demikian permohonan maaf ini kami sampaikan, dan kami akhiri wassalamualaikum warrahmatullahi wabbarakatuh." katanya dikutip dari  @penajam_terkini.

Permohonan maaf kakak pelaku mendapatkan respon beragam dari warganet.

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto menjelaskan tersangka akan diperiksa kejiwaannya dan mendalami motif pembunuhan satu keluarga tersebut.

Junaedi akan dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup

Rumah pelaku diratakan dengan tanah

Selain diminta angkat kaki dari kampung, keluarga harus mengiklasnya rumahnya diratakan dengan tanah.

Hal itu sudah disepakati oleh keluarga korban, pelaku, dan juga perangkat daerah.

"Permintaan utama adalah pembongkaran rumah korban dan pelaku," kata Kepala Babulu Laut, H Ismail Subil dikutip dari TribunKaltim.com.

Selain diminta angkat kaki dari kampung, keluarga harus mengiklasnya rumahnya diratakan dengan tanah.
Selain diminta angkat kaki dari kampung, keluarga harus mengiklasnya rumahnya diratakan dengan tanah. (kolase Instagram)

Namun sebelum rumah korban dirobohkan, pihak keluarga mengajukan dua syarat.

Pertama keluarga meminta barang berharga yang dimiliki korban dikeluarkan, yang diakomodasi dengan membuat pernyataan.

Lalu kedua rumah tersebut akan dirobohkan setelah 40 hari setelah korban meninggal dunia.

Kuasa hukum keluarga korban, Bayu mengatakan pembongkaran rumah korban dan pelaku dilakukan untuk untuk menghilangkan memori kelam soal pembunuhan sadis tersebut.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Adiknya Ganas Habisi 5 Nyawa, Kakak Siswa SMK Pembunuhan Satu Keluarga Kini Ngemis Permohonan Maaf

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved