Penahanan Diperpanjang, Siskaeee Tetap Mendekam di Rutan Polda Metro Jaya Selama 40 Hari Ke Depan

Polisi memperpanjang masa penahanan Siskaeee, tersangka kasus rumah produksi film dewasa. Siskaeee masih ditahan selama 40 hari kedepan.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Siskaeee dan jumpa pers kasus rumah produksi film dewasa. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi memperpanjang masa penahanan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, tersangka kasus rumah produksi film dewasa.

Siskaeee masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, selama 40 hari ke depan.

"Saat ini (Siskaeee) dilakukan penahanan lanjutan 40 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (16/2/2024).

Ade menjelaskan, masa penahanan Siskaeee diperpanjang karena proses penyidikan masih berjalan, termasuk melengkapi berkas perkara.

"Jadi saat ini saudari tersangka S masih ditahan untuk kepentingan penyidikan di Mapolda Metro Jaya," ujar dia.

Sebagai informasi, Siskaeee sebelumnya telah menjalani serangkaian tes kejiwaan.

Hasilnya, tersangka kasus rumah produksi film dewasa itu dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tes kejiwaan yang dijalani Siskaeee meliputi pemeriksaan psikologi dan kesehatan jiwa atau psikiatris.

"Hasilnya adalah secara garis besar tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).

Ade Ary menyebutkan bahwa Siskaeee mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Yang bersangkutan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jadi pemeriksaan kejiwaan terhadap saudari FCN sudah selesai, hasilnya seperti itu," ujar dia.

Polisi pun bakal melanjutkan proses penyidikan terhadap Siskaeee.

"Selanjutnya penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melanjutkan kembali proses penyidikan," ucap Ade Ary.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved