Uhuy! Perolehan Suara Komeng Melejit, Segini Gaji Sang Komedian Jika Terpilih Jadi Anggota DPD Jabar

Komedian Komeng di posisi pertama dengan perolehan suara tertinggi dari 53 calon anggota DPD Jawa Barat lainnya. Berapa gajinya jika jadi anggota DPD?

Editor: Muji Lestari
Kolase Foto Tribun Jakarta/Tribunnews.com
Kolase Foto Komedian Komeng dan Foto Komeng di surat suara DPD Jawa Barat. Berapa gaji Komeng jika terpilih jadi anggota DPD? 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sejumlah masyarakat dikejutkan dengan kemunculan wajah komedian Komeng, di Pemilu 2024 pada Rabu, (14/2/2024).

Tak ada yang menyangka komedian bernama lengkap Alfiansyah Bustami Komeng itu, akan maju sebagai calon anggota DPD Jawa Barat.

Bukan cuma itu, foto Komeng dalam surat suara pemilihan anggota DPD Jabar juga viral di media sosial.

Bagaimana tidak, foto Komeng di surat suara terlihat berbeda. Ia berpose nyeleneh dengan mata melotot dan mulut terbuka.

Meski begitu pantauan TribunJakarta.com, berdasarkan data sementara real count KPU per 16 Feburari 2024, Komeng memimpin perolehan suara pemilihan DPD Jawa Barat.

Sampai Jumat (16/2/2024) sore, Komeng telah mengantongi 11,39 persen atau setara 990.222 suara.

Dari data sementara real count KPU, Komeng menempati di posisi pertama dengan perolehan suara tertinggi dari 53 calon lainnya.

Apabila melihat data sementara real count, besar peluang Komeng untuk lolos menjadi anggota DPD Jawa Barat.

Komeng kantongi perolehan suara terbanyak
Komedian Komeng kantongi perolehan suara terbanyak pada Pemilu DPD 2024 Prov. Jawa Barat

Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang akan didapat Komeng apabila jadi anggota DPD Jabar?

Gaji Anggota DPD

Penentuan besaran gaji DPD RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 soal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka.

Dalam PP tersebut menjelaskan bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Oleh karena itu, gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima oleh anggota DPD setara dengan yang diterima oleh anggota DPR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Besaran gaji pokok dan tunjangan anggota DPR telah diatur secara rinci dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.

Anggota DPR menerima gaji pokok yang berbeda-beda tergantung pada jabatannya, dengan tambahan tunjangan yang juga bervariasi sesuai dengan jabatan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved