Uhuy! Perolehan Suara Komeng Melejit, Segini Gaji Sang Komedian Jika Terpilih Jadi Anggota DPD Jabar
Komedian Komeng di posisi pertama dengan perolehan suara tertinggi dari 53 calon anggota DPD Jawa Barat lainnya. Berapa gajinya jika jadi anggota DPD?
TRIBUNJAKARTA.COM - Sejumlah masyarakat dikejutkan dengan kemunculan wajah komedian Komeng, di Pemilu 2024 pada Rabu, (14/2/2024).
Tak ada yang menyangka komedian bernama lengkap Alfiansyah Bustami Komeng itu, akan maju sebagai calon anggota DPD Jawa Barat.
Bukan cuma itu, foto Komeng dalam surat suara pemilihan anggota DPD Jabar juga viral di media sosial.
Bagaimana tidak, foto Komeng di surat suara terlihat berbeda. Ia berpose nyeleneh dengan mata melotot dan mulut terbuka.
Meski begitu pantauan TribunJakarta.com, berdasarkan data sementara real count KPU per 16 Feburari 2024, Komeng memimpin perolehan suara pemilihan DPD Jawa Barat.
Sampai Jumat (16/2/2024) sore, Komeng telah mengantongi 11,39 persen atau setara 990.222 suara.
Dari data sementara real count KPU, Komeng menempati di posisi pertama dengan perolehan suara tertinggi dari 53 calon lainnya.
Apabila melihat data sementara real count, besar peluang Komeng untuk lolos menjadi anggota DPD Jawa Barat.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang akan didapat Komeng apabila jadi anggota DPD Jabar?
Gaji Anggota DPD
Penentuan besaran gaji DPD RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 soal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka.
Dalam PP tersebut menjelaskan bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Oleh karena itu, gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima oleh anggota DPD setara dengan yang diterima oleh anggota DPR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Besaran gaji pokok dan tunjangan anggota DPR telah diatur secara rinci dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.
Anggota DPR menerima gaji pokok yang berbeda-beda tergantung pada jabatannya, dengan tambahan tunjangan yang juga bervariasi sesuai dengan jabatan tersebut.
Nasib Salsa Erwina Usai Ajak Ahmad Sahroni Debat, Keluarga Mau Didatangi hingga Jadi Korban Doxing |
![]() |
---|
Kebakaran 2 Toko Elektronik dan 1 Rumah di Tambun Utara Kabupaten Bekasi: Diduga Korsleting Listrik |
![]() |
---|
Gempa Bekasi Terasa hingga Jakarta, Gubernur Pramono Pastikan Tak Ada Kerusakan dan Korban |
![]() |
---|
Gede Loh! Teriak Leny Malau Lihat Lemari Goyang Langsung Keluar Rumah Saat Gempa Guncang Bekasi |
![]() |
---|
Gempa M 4,9 Guncang Bekasi Malam Ini, Perjalanan KRL Tunggu Jalur Aman Melintas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.