Pemilu 2024
Komeng Semakin di Depan, Apa Tugas dan Wewenang Komeng Jika Lolos Jadi DPD RI?
Perolehan suara komeng melesat jauh sendirian dibanding calon anggota DPD dapil Jawa Barat lain. Apa tugas dan wewenang Komeng jika jadi anggota DPD?
TRIBUNJAKARTA.COM - Perolehan suara komedian Komeng dalam Pemilu legistatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 2024 makin melejit.
Pantauan TribunJakarta.com pada Minggu (18/2/2024) sore, perolehan suara hasil real count sementara di situs KPU sudah tembus 12,4 persen atau setara 1.556.735 suara.
Suara Komeng melesat sendirian menduduki posisi pertama meninggalkan 53 calon anggota DPD Jawa Barat lainnya.
Melihat perolehan suara Komeng, maka besar kemungkinan peluang Komeng untuk lolos sebagai anggota DPD RI.
Lantas, apa tugas, fungsi, dan wewenang Komeng jika terpilih jadi anggota DPD?
Fungsi DPD RI
DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang anggotanya mewakili tiap provinsi di Indonesia. Anggota DPD dipilih langsung melalui Pemilu.
DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang anggotanya mewakili tiap provinsi di Indonesia. Anggota DPD dipilih langsung melalui pemilu.
Anggota DPD dipilih sebanyak empat orang dari masing-masing provinsi. Masa jabatan DPD sama dengan masa jabatan DPR dan anggota legislatif lainnya, yakni 5 tahun.

Tugas dan Wewenang DPD
Mengutip situs DPD RI, ada 6 tugas dan wewenang anggota DPD RI.
- Pertama, DPD bisa mengusulkan undang-undang ke DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam, hingga pembentukan, penggabungan, hingga pemekaran sebuah daerah.
- Kedua, DPD dapat membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam, hingga pembentukan, penggabungan, hingga pemekaran sebuah daerah.
- Ketiga, memberikan pertimbangan atas rancangan undang-undang dan pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Keempat, mengawasi pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan kedaerahan, seperti hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama. Hasil pengawasan itu nantinya dilaporkan kepada DPR RI.
- Kelima, menyusun program legislasi nasional (prolegnas) yang berhubungan dengan kedaerahan.
- Keenam, memantau dan mengevaluasi rancangan peraturan daerah (raperda) dan peraturan daerah (perda) di setiap provinsi di Indonesia.
Gaji Anggota DPD
Penentuan besaran gaji DPD RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 soal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka.
Dalam PP tersebut menjelaskan bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Oleh karena itu, gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima oleh anggota DPD setara dengan yang diterima oleh anggota DPR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Besaran gaji pokok dan tunjangan anggota DPR telah diatur secara rinci dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.
Anggota DPR menerima gaji pokok yang berbeda-beda tergantung pada jabatannya, dengan tambahan tunjangan yang juga bervariasi sesuai dengan jabatan tersebut.
Perlu diketahi, gaji anggota DPR ada tiga kategori, yakni gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua, dan gaji anggota DPR merangkap ketua.
Berdasarkan atuaran tersebut, berikut gaji pokok yang diterima anggota DPR:
- Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000
- Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000
- Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.
Dengan begitu Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.
Gaji ini tentu belum termasuk dengan beragam tunjangan dan fasilitas yang didapat anggota DPR/DPD.
Tunjangan yang Didapat Anggota DPD
Berikut ini, beragam tunjangan yang berhak didapat Komeng apabila terpilih menjadi anggota DPD:
1. Tunjangan Melekat
- Tunjangan istri/suami Rp 420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000
- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
- Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
- Uang sidang/paket Rp 2.000.000
2. Tunjangan Lain
- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.
- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
3. Biaya Perjalanan
- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
Selain tunjangan, anggota dewan juga berhak atas berbagai fasilitas, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan dan perlengkapan rumah.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
PKS Buka Suara soal Faktor Kekalahan di Pilkada Depok, Masih Mendebat Kejenuhan Warga 20 Tahun |
![]() |
---|
Pilkada Telah Usai, GMKI Jakarta Suarakan Masyarakat Kembali Bersatu |
![]() |
---|
Ulasan Lengkap Pilkada Depok 2024: Peta Suara 11 Kecamatan, Nasib PKS hingga Alasan Imam-Ririn Kalah |
![]() |
---|
Aktivis Pemuda NTT di Jakarta Nilai Pilkada 2024 Kondusif: Tidak Terjadi Hal yang Dikhawatirkan |
![]() |
---|
Jenuh dan Karakter Rasional Warga Kota Bekasi Jadi Faktor Rendahnya Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.