Gugat Polda Metro di Praperadilan, Siskaeee Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka Film Dewasa

Siskaeee meminta hakim batalkan penetapan tersangka dirinya atas kasus rumah produksi film dewasa. Hal ini diungkap dalam sidang praperadilan hari ini

|
TribunJakarta.com
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana praperadilan terkait penetapan tersangka Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee atas kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan permohonan gugatan praperadilan dari pihak Siskaeee.

Dalam permohonannya, kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, meminta Hakim membatalkan penetapan tersangka kliennya.

Sebab, ia menyebut penetapan tersangka Siskaeee tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

"Melepaskan pemohon praperadilan dari tahanan seketika setelah dibacakan putusan Praperadilan demi hukum dan memulihkan nama baik pemohon dalam kapasitas dan kedudukannya," kata Tofan di PN Jakarta Selatan.

Tofan juga menilai bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Siskaeee tidak sah. Ia pun meminta sprindik itu dibatalkan.

"Menyatakan Sprindik Nomor Nomor SP. Sidik/4669/VII/RES.2.5./ 2023/Ditreskrimsus, tanggal 28 Juli 2023 dimana didasarkan kepada laporan polisi Nomor LP/A/54/VII/2023/SPKT. DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 21 Juli 2023 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan dalam eksekusi dinyatakan batal demi hukum," ujar dia.

Sekadar informasi, Siskaeee adalah salah satu dari beberapa tersangka lain dalam kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Siskaeee terlibat sebagai salah satu pemeran film panas yang diproduksi oleh rumah produksi itu.

Selama kasus ini bergulir, Siskaeee juga telah menjalani serangkaian tes kejiwaan untuk memastikan kondisi psikisnya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tes kejiwaan yang dijalani Siskaeee meliputi pemeriksaan psikologi dan kesehatan jiwa atau psikiatris.

Hasilnya, tersangka kasus rumah produksi film dewasa itu dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.

Dengan demikian, polisi menilai Siskaeee mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Yang bersangkutan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jadi pemeriksaan kejiwaan terhadap saudari FCN sudah selesai, hasilnya seperti itu," ujar Ade Ary beberapa waktu lalu.

Dalam hal ini, polisi pun menegaskan bakal melanjutkan proses penyidikan terhadap Siskaeee.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved